Satpol PP Gunungkidul Amankan Ratusan Botol Minuman Beralkohol
- 16 Jun 2026 04:46 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Gunungkidul - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul kembali menggelar operasi yustisi dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. Operasi yang dilaksanakan pekan lalu tersebut melibatkan unsur Satpol PP, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai bentuk sinergi dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Kegiatan menyasar sejumlah lokasi di Kalurahan Karangtengah, Kapanewon Wonosari, dan Kalurahan Gading, Kapanewon Playen. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan berbagai jenis minuman beralkohol yang diperjualbelikan tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 28 botol ciu 330 ml, 12 botol ciu original 600 ml, 6 botol ciu rasa lemon 600 ml, 24 botol ciu rasa leci 600 ml, 2 botol ciu kluthuk 600 ml, 1 botol ciu rasa melon 600 ml, 20 botol Anggur Kolesom 620 ml dengan kadar alkohol 19,7 persen, 19 botol Bir Bintang 620 ml dengan kadar alkohol 4,7 persen, serta 9 botol Kawa-Kawa Anggur Hijau 600 ml dengan kadar alkohol 19,8 persen.
Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 121 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan ukuran. Seluruh barang bukti kini diamankan di Satpol PP Kabupaten Gunungkidul untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Harry Sukmono menegaskan, pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi minuman beralkohol.
“Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berkomitmen menegakkan Peraturan Daerah secara konsisten dan berkelanjutan. Selain penindakan, kami juga mengedepankan langkah pencegahan melalui pembinaan dan pengawasan yang terukur. Peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum dan berbagai dampak sosial lainnya,” ujar Harry, Senin, 15 Juni 2026.
Ia menambahkan, keberhasilan operasi tersebut tidak lepas dari sinergi antara Satpol PP, TNI, Polri, pemerintah kalurahan, dan masyarakat. Harry juga mengajak warga untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penjualan maupun peredaran minuman beralkohol yang melanggar aturan.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Sumarno mengatakan, operasi serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan.
“Penindakan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah. Setiap pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perizinan dan pembatasan yang telah ditetapkan. Tidak ada ruang bagi praktik perdagangan minuman beralkohol yang mengabaikan ketentuan hukum,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....