Satpol PP Gunungkidul Amankan Ratusan Botol Minuman Beralkohol Ilegal

  • 22 Jun 2026 12:33 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Gunungkidul - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul kembali menggelar operasi yustisi untuk menindak peredaran minuman beralkohol (miras) tanpa izin. Dalam operasi gabungan yang melibatkan personel Satpol PP, Polri, dan TNI tersebut, petugas berhasil mengamankan 121 botol miras dari sejumlah lokasi di Kapanewon Wonosari dan Playen.

Operasi yang dilaksanakan pada Jumat, 19 Juni 2026 itu merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Larangan Minuman Oplosan.

Petugas menyasar sejumlah tempat yang diduga memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin di Kalurahan Karangtengah, Kapanewon Wonosari, serta Kalurahan Gading, Kapanewon Playen. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan berbagai jenis minuman beralkohol yang tidak memiliki izin edar sesuai ketentuan.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas 28 botol ciu kemasan 330 mililiter, 12 botol ciu original 600 mililiter, enam botol ciu rasa lemon, 24 botol ciu rasa leci, dua botol ciu kluthuk, satu botol ciu rasa melon, 20 botol Anggur Kolesom berkadar alkohol 19,7 persen, 19 botol Bir Bintang berkadar alkohol 4,7 persen, serta sembilan botol Kawa-Kawa Anggur Hijau dengan kadar alkohol 19,8 persen.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Kantor Satpol PP Gunungkidul untuk menjalani proses penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Harry Sukmono mengatakan, operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban umum maupun memicu berbagai persoalan sosial di masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Gunungkidul akan terus menegakkan Peraturan Daerah secara konsisten. Selain melakukan penindakan, kami juga mengedepankan langkah pembinaan dan pengawasan agar pelanggaran serupa dapat diminimalkan,” ujarnya Senin, 22 Juni 2026.

Harry menambahkan, keberhasilan operasi tidak lepas dari sinergi antara Satpol PP, TNI, Polri, pemerintah kalurahan, dan dukungan masyarakat. Ia pun mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik penjualan maupun peredaran minuman beralkohol yang melanggar aturan.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Gunungkidul, Sumarno, menegaskan operasi serupa akan terus digelar secara berkala di berbagai wilayah yang dinilai rawan terjadi pelanggaran.

Menurutnya, seluruh pelaku usaha yang memperdagangkan minuman beralkohol wajib memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah. Satpol PP tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas perdagangan miras yang melanggar hukum.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan operasi yustisi di wilayah-wilayah yang berpotensi terjadi pelanggaran. Tujuannya bukan hanya memberikan efek jera, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol dan minuman oplosan serta menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif,” kata Sumarno.

Ia menambahkan, Satpol PP berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran Peraturan Daerah sebagai upaya menjaga ketenteraman masyarakat sekaligus melindungi kesehatan dan keselamatan warga Gunungkidul.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....