DPR RI Serap Aspirasi Publik, Sempurnakan RUU Hukum Perdata Internasional
- 18 Jun 2026 12:24 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Kementerian Hukum bersama DPR RI menggelar diskusi publik dalam rangka kunjungan kerja terkait dengan penyusunan rancangan undang-undang (RUU) tentang hukum perdata Internasional (HPI). Kegiatan ini digelar di Audiorium B Fakultas Hukum UGM, Rabu, 17 Juni 2026. Gelaran ini turut dihadiri oleh anggota DPR RI, Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kementerian Hukum, akademisi Fakultas Hukum UGM, perwakilan lembaga peradilan, instansi keimigrasian, BP3MI, DPMPTSP Kabupaten Bantul, hingga jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta.
Diskusi publik ini menjadi momentum penting dalam menghimpun berbagai pandangan dan masukan dari akademisi, praktisi hukum, serta instansi terkait. Tujuannya untuk menyempurnakan substansi RUU HPI untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terlibat dalam hubungan keperdataan lintas negara. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY Agung Rektono Seto mengatakan forum diskusi ini merupakan langkah strategis dalam membangun kepastian hukum nasional.
“Sekaligus perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia yang terlibat dalam hubungan hukum lintas negara,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Anggota DPR RI Yasonna Laoly menegaskan kunjungan kerja dan forum diskusi publik ini bertujuan untuk menyerap masukan dari berbagai pihak. Guna menyempurnakan substansi RUU HPI agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum internasional.
"Kami ingin memastikan RUU Hukum Perdata Internasional benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan hubungan hukum lintas negara yang semakin kompleks. Oleh karena itu, masukan dari akademisi, praktisi hukum, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi RUU ini," jelasnya.
Sejumlah isu strategis turut menjadi perhatian dalam pembahasan, antara lain status personal, penggunaan renvoi atau penunjukan kembali hukum asing, pengaturan perkawinan dan perceraian dalam perkawinan campuran. Ada pula isu hak asuh anak, pembagian harta bersama, perlindungan konsumen dalam kontrak elektronik internasional, hingga perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan perkembangan teknologi digital.
Sementara itu, Indonesia telah menjadi anggota Hague Conference on Private International Law (HCCH). Ini merupakan sebuah organisasi internasional yang mengatur berbagai aspek hukum keluarga, bisnis, dan peradilan lintas negara.
Saat ini Indonesia juga telah menerapkan sistem apostille yang memudahkan pengakuan dokumen publik antarnegara. Kini pemerintah juga tengah mempersiapkan aksesi terhadap Service Convention yang ditargetkan selesai pada tahun ini. Tujuannya, untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pemberitahuan dokumen peradilan lintas negara. Selanjutnya, aksesi terhadap Evidence Convention yang mengatur bantuan timbal balik dalam pembuktian perkara perdata internasional direncanakan pada tahun mendatang.
Di sisi lain, saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur Hukum Perdata Internasional secara komprehensif. Berbagai persoalan yang muncul masih merujuk pada kaidah hukum peninggalan kolonial yang dinilai tidak lagi memadai untuk menjawab dinamika hubungan hukum modern yang semakin kompleks.
Proses pembentukan RUU HPI telah berlangsung panjang. Gagasan penyusunannya telah muncul sejak tahun 1983. Kemudian pada periode 2014–2015 dilakukan penyusunan naskah akademik. Lalu, dilanjutkan dengan penetapan RUU HPI dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2020–2024 pada tahun 2019, serta harmonisasi substansi pada tahun 2022-2023.
Dalam rancangan yang tengah dibahas, terdapat tiga pokok pengaturan utama yang menjadi fondasi Hukum Perdata Internasional Indonesia. Diantaranya, Choice of Forum (Pilihan Forum), Choice of Law (Pilihan Hukum), dan Recognition and Enforcement of Foreign Judgements (Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Asing). Ketiga aspek tersebut akan menjadi pedoman dalam menentukan kewenangan pengadilan, hukum yang berlaku dalam sengketa yang mengandung unsur asing, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing di Indonesia.
Secara keseluruhan, RUU HPI terdiri atas 10 Bab dan 70 Pasal yang mengatur berbagai aspek mulai dari status personal, hukum keluarga, hingga hubungan bisnis internasional. Melalui penyusunan RUU HPI yang komprehensif, Indonesia diharapkan tidak hanya mampu mengikuti perkembangan hukum internasional, tetapi juga memperkuat posisi hukum nasional dalam menghadapi berbagai dinamika hubungan keperdataan global yang semakin kompleks di masa depan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....