RSUD Prambanan Sebut Penanganan Naura Telah Sesuai SOP dan Undang-undang
- 13 Jun 2026 02:39 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Sleman - RSUD Prambanan menegaskan tindakan sedasi yang diberikan kepada almarhumah Naura Dwi Meydita Putri telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan medis yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul sorotan kuasa hukum korban terkait pemberian sedasi sebanyak tiga kali sebelum pemeriksaan CT Scan.
Kuasa Hukum RSUD Prambanan, Hifdzil Alim mengatakan seluruh tindakan medis yang dilakukan terhadap pasien telah melalui prosedur yang berlaku, termasuk persetujuan tindakan medis dari keluarga pasien.
“Pada prinsipnya dari kami sudah dilakukan sesuai standar operasional prosedur. Kemudian informed consent atau permintaan persetujuan kepada keluarga pasien sebelum dilakukan tindakan medis juga sudah dilakukan. Jadi semuanya sesuai dengan prosedur,” kata Hifdzil, saat dihubungi, Kamis 11 Juni 2026.
Hifdzil menambahkan RSUD Prambanan juga telah melakukan audit terkait penanganan pasien tersebut. Hasil dari audit tersebut tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Ia menegaskan sejumlah hal yang dipersoalkan keluarga korban, termasuk rekam medis Naura merupakan bagian dari informasi kesehatan yang dapat dijelaskan secara langsung kepada keluarga pasien
Karena itu, pihak rumah sakit mengaku telah dua kali mengundang keluarga korban untuk memberikan penjelasan terkait informasi medis yang terdapat dalam rekam medis. Namun, undangan tersebut belum dapat dipenuhi karena keluarga korban berhalangan hadir.
“Kami sudah mengundang dua kali dan kami menghormati respons dari keluarga pasien,” katanya.
Soroti kejanggalan
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Naura Dwi Meydita Putri, Purnomo Susanto, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses sedasi yang dilakukan sebelum pemeriksaan CT Scan.
Menurut Purnomo, kejanggalan tersebut ditemukan dalam dokumen hasil pemeriksaan radiologi dan laboratorium yang telah diserahkan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY.
Ia menjelaskan, hasil CT Scan pada pukul 12.42 WIB mencatat adanya pemasangan Endotracheal Tube (ETT) dan Nasogastric Tube (NGT) pada tubuh korban.
“Dari hasil radiologi yang diterima klien kami, CT Scan pada pukul 12.42 tercatat terpasang selang ETT dan NGT. Nah ini urgensi apa dipasang selang ETT dan NGT tersebut,” kata Purnomo dalam konferensi pers, Rabu 10 Juni 2026.
Purnomo mengatakan, berdasarkan konsultasi yang dilakukan dengan ahli, pemasangan ETT maupun NGT dinilai tidak diperlukan apabila tujuan pemberian sedasi hanya untuk menenangkan pasien agar dapat menjalani pemeriksaan CT Scan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....