Agung Bicara Pentingnya Regulasi Tepat Mengatur Batas Wilayah Temon-Wates

  • 04 Jun 2026 22:17 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY, Agung Rektono Seto menegaskan, harmonisasi merupakan instrumen penting untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas dan dapat diimplementasikan secara efektif.

Hal itu diutarakan Agung, menyikapi permintaan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Peta Batas Kapanewon Temon dan Kapanewon Wates di Kabupaten Kulon Progo. Demi menghindari konflik, Pemkab Kulon Progo ingin menuangkan batas wilayah dua kecamatan atau kapanewon itu ke dalam regulasi yang rigid.

Menurut Agung, kepastian batas wilayah memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, mulai dari perencanaan pembangunan, pengelolaan aset, pelayanan publik, hingga penyelesaian potensi sengketa administratif di kemudian hari.

Oleh karena itu, setiap norma dalam rancangan peraturan perlu dirumuskan secara jelas, selaras, dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.

“Regulasi yang baik harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman yang dapat diterapkan secara efektif oleh pemerintah daerah. Harmonisasi menjadi langkah penting untuk memastikan setiap ketentuan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan daerah,” ujarnya, Kamis, 4 Juni siang.

Melalui pembahasan yang konstruktif, rapat berhasil menyepakati sejumlah penyempurnaan substansi yang akan memperkuat kualitas Raperbup sebelum memasuki tahapan berikutnya. Penyempurnaan tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya tata kelola wilayah yang lebih tertib, akurat, dan terintegrasi dengan kebijakan pembangunan daerah.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum DIY, Ni Made Wulan, menuturkan, kehadiran regulasi yang mengatur batas wilayah secara jelas dinilai semakin penting seiring berkembangnya pembangunan di Kulon Progo, khususnya setelah hadirnya berbagai kawasan strategis yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi.

Raperbup ini disusun sebagai tindak lanjut atas amanat Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta kebijakan pemerintah mengenai penegasan batas wilayah desa dan kalurahan.

“Pengaturan ini diharapkan mampu mewujudkan sinkronisasi tata ruang darat dan laut di Kabupaten Kulon Progo sehingga arah pembangunan dapat berjalan lebih terencana dan berkelanjutan,” ujar dia.

Rapat harmonisasi kemudian ditutup dengan penandatanganan dan penyerahan berita acara harmonisasi kepada instansi pemrakarsa sebagai bukti bahwa proses harmonisasi telah dilaksanakan. Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan pembentukan peraturan daerah sebelum rancangan ditetapkan menjadi Peraturan Bupati.

“Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum DIY kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas,” ucap Wulan.

Dengan kepastian batas wilayah yang jelas dan memiliki landasan hukum yang kuat, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo diharapkan dapat semakin optimal dalam merencanakan pembangunan, mengelola tata ruang, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....