Demi Pastikan Proses Demokrasi Transparan, Bantul Matangkan Aturan Pilihan Lurah
- 04 Jun 2026 17:51 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Persiapan pelaksanaan Pemilihan Lurah Tahun 2026 di Kabupaten Bantul terus dimatangkan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY kembali menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pilihan Lurah Tahun 2026. Rapat tersebut berlangsung di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Bantul.
“Pembahasan tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga diarahkan untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan lurah memiliki landasan hukum yang kuat, jelas, dan mudah diterapkan di lapangan,” kata Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto, Kamis, 4 Juni 2026.
Langkah ini dinilai penting mengingat lurah merupakan pemimpin yang memiliki peran strategis dalam pembangunan, pelayanan publik, serta pemberdayaan masyarakat di tingkat kalurahan.
Dalam rapat tersebut, peserta melakukan penelaahan secara mendalam terhadap berbagai substansi yang dinilai krusial dalam penyelenggaraan Pilihan Lurah 2026. Beberapa isu yang menjadi perhatian antara lain penguatan peran Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal), mekanisme pengawasan pelaksanaan pemilihan, tata cara penyelesaian sengketa, penggunaan data pemilih, hingga konsistensi penggunaan istilah dan pengaturan tenggat waktu pada setiap tahapan pemilihan.
Agung menegaskan, pembahasan dilakukan secara cermat untuk memastikan tidak terdapat norma yang berpotensi menimbulkan multitafsir saat diterapkan. Kejelasan pengaturan menjadi salah satu fokus utama agar seluruh pihak yang terlibat, mulai dari panitia, pemerintah kalurahan, hingga masyarakat sebagai pemilih, memiliki pemahaman yang sama terhadap prosedur dan mekanisme yang berlaku.
“Kanwil Kemenkum DIY melalui tim perancang peraturan perundang-undangan memberikan berbagai masukan terkait teknik penyusunan regulasi dan kesesuaian norma dengan peraturan yang lebih tinggi,” ucapnya.
Tidak tumpang tindih
Sinkronisasi dengan Peraturan Daerah maupun ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri menjadi bagian penting dalam pembahasan guna menghindari tumpang tindih pengaturan. Agung menambahkan, regulasi yang mengatur pelaksanaan pilihan Lurah harus mampu menjawab kebutuhan di lapangan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana harus disusun secara detail, implementatif, dan tidak menimbulkan ruang tafsir yang berbeda. Setiap norma perlu dirumuskan secara jelas agar dapat menjadi pedoman yang efektif dalam pelaksanaan Pilihan Lurah Tahun 2026,” ujarnya.
Agung menambahkan bahwa penyusunan regulasi daerah harus tetap memperhatikan prinsip keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Menurutnya, pengaturan dalam Perbup perlu berada dalam koridor kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah serta tidak mengulang norma yang telah diatur pada regulasi di atasnya.
“Penyusunan regulasi yang baik bukan hanya soal kelengkapan norma, tetapi juga memastikan adanya harmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi sehingga tidak terjadi duplikasi maupun potensi konflik pengaturan,” ucapnya, menambahkan.
Dalam pembahasan tersebut, forum juga menyepakati sejumlah penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan. Salah satunya terkait definisi Panitia Pemilihan Lurah Tingkat Kabupaten yang diperjelas untuk menghindari perbedaan interpretasi mengenai tugas dan kewenangannya. Selain itu, dilakukan penyesuaian norma pada Pasal 31 yang mengatur penilaian pengalaman kerja calon lurah agar lebih objektif dan memberikan kepastian dalam proses seleksi administrasi.
“Penyempurnaan norma ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas regulasi sekaligus memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pilihan Lurah. Dengan aturan yang jelas, setiap tahapan pemilihan dapat berlangsung lebih tertib, efektif, dan mampu meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari,” katanya.
Bagi masyarakat Bantul, penyusunan Raperbup ini memiliki arti penting karena akan menjadi instrumen yang mengatur jalannya proses demokrasi di tingkat kalurahan. Kehadiran regulasi yang komprehensif diharapkan mampu menjamin hak-hak masyarakat sebagai pemilih sekaligus memastikan proses pemilihan berlangsung secara adil dan demokratis.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....