Raden Stevanus: Insiden Gangguan Ibadah di Bantul Ciderai Konstitusi
- 26 Mei 2026 13:25 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Sebuah insiden gangguan terhadap aktivitas ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera terjadi di wilayah Kabupaten Bantul. Peristiwa ini langsung memicu sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat yang menyayangkan masih terjadinya tindakan sepihak di tengah wilayah yang dikenal dengan corak budaya toleransinya yang kental.
Insiden ini menambah daftar panjang tantangan kerukunan umat beragama di akar rumput. Sekelompok warga mendatangi lokasi dan mendesak agar aktivitas keagamaan dihentikan, sebuah pola tindakan persekusi yang dinilai mencederai rasa aman warga negara dalam menjalankan keyakinannya.
Menanggapi peristiwa tersebut, Anggota DPRD DIY, Dr. Raden Stevanus Christian Handoko S.Kom., M.M., menyampaikan dengan tegas. Anggota Komisi A yang juga dikenal sebagai tokoh muda menekankan bahwa hak beribadah tidak boleh diintervensi oleh tekanan massa.
"Ibadah merupakan hak asasi setiap warga negara yang dilindungi secara mutlak oleh Konstitusi," katanya, Senin, 25 Mei 2026.
Politisi PSI ini mengingatkan kembali dasar hukum paling tinggi di Indonesia yang menjamin kemerdekaan beragama. Menurutnya, tidak ada alasan pembenaran apa pun bagi aksi pembubaran paksa ruang ibadah di ranah publik.
"Sangat jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak yang setara untuk beribadah dengan tenang dan aman. Hak ini dijamin secara kokoh oleh Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu," ujarnya.
| Baca juga: Sri Sultan Minta Masyarakat Hargai Perbedaan |
Stevanus yang selama ini konsisten mengawal Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di DIY, juga menyampaikan pesan mendalam terkait status keistimewaan Yogyakarta. Jogja, baginya, DIY adalah miniatur Indonesia yang keharmonisannya wajib dirawat bersama, bukan dikoyak oleh riak-riak intoleransi.
"Semua pihak harus dapat menjaga marwah Daerah Istimewa Yogyakarta yang sangat menjunjung tinggi filosofi Bhineka Tunggal Ika, menjaga kerukunan, dan nilai toleransi. Dinamika di lapangan harusnya diselesaikan melalui musyawarah, dialog inklusif, bukan dengan cara-cara intimidasi sepihak," ucapnya.
Di akhir pernyataannya, legislator muda ini mengajak seluruh lapisan masyarakat, baik aparat penegak hukum, jajaran pemerintah daerah, tokoh agama, hingga warga setempat, untuk mengubah paradigma pasif menjadi aktif dalam membela hak sesama manusia.
"Kita harus aktif berkolaborasi untuk melindungi hak sesama. Merawat toleransi membutuhkan komitmen yang konsisten agar ruang-ruang ibadah di Indonesia selalu dipenuhi oleh rasa aman, bukan rasa cemas," ujarnya, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....