UPN Veteran Yogyakarta Jatuhkan Sanksi untuk Dosen Pelaku Kekerasan Seksual

  • 24 Mei 2026 08:44 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta (UPNVY) menjatuhkan sanksi kepada enam dosen yang terbukti melakukan kekerasan seksual. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan internal dan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UPN "Veteran" Yogyakarta.

Rektor UPN "Veteran" Yogyakarta, Mohamad Irhas Effendi mengatakan, proses pemeriksaan hingga pemberian sanksi telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Berdasarkan hasil rekomendasi Satgas PPKPT, kami berkomitmen memastikan ruang kampus yang aman, bermartabat, inklusif, berkeadilan dan bebas dari segala bentuk kekerasan," ujar Rektor, Sabtu, 23 Mei 2026.

Dari enam dosen yang dijatuhi sanksi, lima orang mendapatkan sanksi administrasi sedang berupa penonaktifan. Sementara satu dosen lainnya dikenai sanksi administrasi berat yang penetapannya berada di tingkat kementerian, sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Ketua Satgas PPKPT UPN "Veteran" Yogyakarta, Iva Rachmawati mengatakan, tim satgas telah menindaklanjuti laporan yang masuk sejak Selasa, 19 Mei 2026. Pemeriksaan dilakukan dengan menggali keterangan dari terlapor, korban, dan saksi.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Satgas PPKPT telah memeriksa lima terlapor, 10 korban, dan 13 saksi. Hasil pemeriksaan menunjukkan lima terlapor terbukti melakukan pelecehan verbal.

"Lima terlapor terbukti melakukan tindakan pelecehan verbal sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi," kata Iva.

Iva menjelaskan, empat terlapor dijatuhi sanksi berupa penonaktifan dari kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi selama dua tahun sejak keputusan ditetapkan. Selain itu, mereka juga diwajibkan mengikuti konseling psikologi dengan biaya ditanggung masing-masing.

Sedangkan satu dosen yang lain dikenai sanksi dinonaktifkan selama satu tahun terhitung sejak keputusan ditetapkan. Selain lima dosen tersebut, terdapat satu dosen lain yang dijatuhi sanksi adminitrasi berat berupa pemberhentian. Dosen Fakultas Teknologi Mineral dan Energi itu sebelumnya telah dinonaktifkan sejak 2023.

"Univeritas menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan, termasuk pelecehan verbal, tidak dapat ditoleransi. Tindakan semacam itu dapat menciptkan ketidaknyamanan, ketidakamanan, dan relasi akademik yang tidak sehat," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....