BBPOM Yogyakarta Soroti Maraknya Penyalahgunaan Obat-obat Terentu
- 23 Mei 2026 03:39 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta menyoroti maraknya penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang dinilai menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan kualitas sumber daya manusia di masa depan.
Kepala BBPOM Yogyakarta, Ani Fatimah Isfarjanti mengatakan obat-obat tertentu yang sejatinya diperuntukkan bagi kebutuhan medis masih kerap disalahgunakan untuk kepentingan nonmedis.
“Obat-obat tertentu yang seharusnya ditujukan untuk tujuan medis, pada kenyataannya kerap disalahgunakan untuk kepentingan non-medis termasuk rekreasional,” ucapnya dalam kegiatan Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT) di Fortune Suites Malioboro, Kamis, 21 Mei 2026.
| Baca juga: Festival Dolanan Anak Play On Sarat Edukasi |
Menurutnya, kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan karena didukung oleh kemudahan akses terhadap obat-obatan melalui jalur peredaran ilegal, rendahnya kewaspadaan masyarakat, serta sanksi hukum yang dinilai belum sepenuhnya memberikan efek jera bagi pelaku.
Ani menjelaskan, dampak penyalahgunaan OOT tidak hanya berupa gangguan kesehatan fisik, tetapi juga dapat menimbulkan ketergantungan hingga memicu berbagai permasalahan sosial yang lebih luas.
“Apabila isu ini tidak diatasi serangan secara serius dapat menjadi ancaman nyata bagi keberlanjutan pembangunan nasional. Generasi muda menjadi kelompok yang sangat rentan karena fase pencarian jati diri dan kurangnya edukasi,” ucapnya menegaskan
Data BBPOM Yogyakarta menunjukkan, selama periode 2018 hingga 2025, operasi penegakan hukum yang dilakukan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil menemukan lebih dari 157 ribu butir obat-obat tertentu yang disalahgunakan dengan nilai ekonomi mencapai sekitar Rp207 juta.
Menurut Ani, jumlah tersebut menjadi gambaran besarnya ancaman yang dihadapi masyarakat, khususnya generasi muda. Ia juga menyoroti tren penjualan obat-obatan secara daring yang terus mengalami peningkatan dan menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pengawasan.
“Dengan jumlah temuan seperti itu, dapat dibayangkan berapa banyak generasi muda yang berpotensi menjadi korban penyalahgunaan obat-obatan tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, putusan hukuman pidana yang pernah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Sleman pada 2019 berupa penjara enam tahun dan denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan terhadap pelaku penyalahgunaan OOT dinilai belum mampu menekan angka peredaran secara signifikan.
Melalui kegiatan ini, BBPOM Yogyakarta mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama generasi muda, untuk meningkatkan kesadaran terhadap bahaya penyalahgunaan obat-obat tertentu.
“Kami mengajak generasi muda untuk menjadi generasi yang cerdas, sehat, aktif, dan kreatif. Jangan pernah mencoba menyalahgunakan obat-obat tertentu karena dapat merusak masa depan diri sendiri maupun bangsa,” ujar Ani.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....