Pasca Diklat, Sebanyak 140 Paralegal Siap Bantu Warga Gunungkidul
- 21 Mei 2026 23:27 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Angkatan VII yang berlangsung selama tiga hari, 19–21 Mei 2025. Kegiatan ini mengusung tema “Menjangkau yang Jauh, Menghadirkan Keadilan: Paralegal sebagai Penggerak Kesadaran Hukum”.
Retno Dewi Banowati mewakili Plh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum DIY dalam sambutannya menyampaikan, penguatan kapasitas paralegal menjadi bagian penting dalam memperluas akses keadilan hingga tingkat akar rumput. Menurutnya, keberadaan paralegal memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi hukum, pendampingan awal, hingga membantu penyelesaian persoalan masyarakat secara non-litigasi.
Diklat paralegal tersebut dibuka oleh Sri Rahayu Prihatiningsih, Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gunungkidul. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa keberadaan paralegal sangat dibutuhkan untuk membantu masyarakat memperoleh akses hukum yang mudah dan cepat, khususnya di wilayah desa dan kalurahan. Menurutnya, paralegal juga memiliki peran penting dalam membangun kesadaran hukum masyarakat melalui pendekatan yang lebih dekat dan humanis.
Pelaksanaan diklat yang diikuti 140 paralegal diwilayah Gunungkidul ini merupakan inisiasi dari LBH Tentrem yang sebelumnya juga telah dilaksanakan di Pemerintah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Kulon Progo. Dari rangkaian pelatihan tersebut, telah berhasil melahirkan paralegal berlisensi yang diharapkan mampu mendukung layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh wilayah DIY.
“Saat ini, Kabupaten Sleman dan Gunungkidul masih berproses dalam pelaksanaan diklat guna mewujudkan Posbankum dengan paralegal berlisensi 100 persen di DIY,” ucapnya.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menyampaikan, penguatan peran paralegal merupakan langkah strategis untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Menurutnya, tidak semua persoalan hukum harus langsung diselesaikan melalui jalur pengadilan sehingga kehadiran paralegal menjadi penting sebagai pendamping awal dan penghubung masyarakat dengan akses bantuan hukum.
“Paralegal menjadi ujung tombak dalam membangun kesadaran hukum masyarakat. Mereka hadir di tengah masyarakat untuk memberikan edukasi, membantu penyelesaian persoalan secara damai, serta memastikan masyarakat memahami hak-hak hukumnya,” ujar Agung Rektono Seto.
Melalui Diklat Paralegal Angkatan VII ini, diharapkan lahir paralegal-paralegal yang tidak hanya memahami aspek hukum, tetapi juga memiliki kemampuan komunikasi, mediasi, dan pendekatan sosial dalam menyelesaikan persoalan di masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....