Respons Aduan Publik, Bukti Tata Kelola Pemerintahan Bersih dan Transparan
- 20 Mei 2026 17:19 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY mempertegas komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Langkah ini ditunjukkan melalui partisipasi aktif jajaran pimpinan dan pengelola kepegawaian dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Laporan Pengaduan yang dirangkaikan dengan Rekonsiliasi Data Pengaduan Masyarakat serta Hukuman Disiplin Pegawai.
Agenda tersebut diikuti secara daring dari Ruang Rapat Bagian Tata Usaha (TU) dan Umum Kanwil Kemenkum DIY pada Selasa, 19 Mei 2026. Kegiatan yang diinisiasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum itu diselenggarakan sebagai fondasi utama dalam menyamakan persepsi, melakukan validasi data, serta mempercepat penanganan laporan demi menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) di seluruh satuan kerja.
Dalam sambutannya, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum, Hantor Situmorang, menjelaskan, terbitnya Permenkum Nomor 4 Tahun 2026 merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem pengawasan internal. Ia menekankan, pengelolaan aduan dari publik harus disikapi secara profesional dan objektif.
"Terbitnya regulasi baru ini merupakan pedoman yang seragam bagi seluruh unit kerja untuk meningkatkan kualitas tata kelola pengawasan. Kami menekankan bahwa pengelolaan pengaduan masyarakat tidak boleh dipandang sebagai bentuk penanganan keluhan semata, melainkan sebagai instrumen evaluasi dan perbaikan organisasi demi mewujudkan budaya kerja yang berintegritas," kata Hantor Situmorang.
Ia juga menambahkan, keakuratan proses sinkronisasi data ini akan menjadi dasar kuat dalam pengambilan kebijakan internal.
"Pelaksanaan rekonsiliasi data pengaduan dan data hukuman disiplin pegawai ini sangat penting untuk memastikan kesesuaian dan validitas data pengawasan di seluruh satuan kerja. Data yang akurat akan mendukung pengambilan kebijakan pimpinan secara tepat serta memperkuat upaya pembinaan internal di lingkungan Kementerian Hukum," ucapnya, menambahkan.
Sejalan dengan arahan pusat, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, yang menghadiri langsung kegiatan dari ruang rapat wilayah memberikan dukungan penuh terhadap implementasi regulasi baru tersebut. Ia menginstruksikan jajaran kepegawaian untuk proaktif menyinkronkan seluruh data administratif terkait penegakan disiplin.
"Kami di Kanwil DIY mendukung penuh penguatan pengawasan internal ini sebagai solusi preventif untuk mendeteksi hambatan kinerja di lapangan. Kami instruksikan kepada seluruh jajaran pengelola kepegawaian dan para Analis SDM Aparatur untuk mengawal proses rekonsiliasi ini dengan saksama agar data penjatuhan hukuman disiplin di wilayah benar-benar valid, akurat, dan terintegrasi secara nasional," ujarnya.
Kegiatan yang diikuti oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Ketua Tim Kerja III, serta para Analis SDM Aparatur Kanwil DIY ini dilanjutkan dengan pemaparan materi teknis dari Direktur Disiplin, Budaya Kerja, dan Citra Institusi ASN BKN, Julia Leli Kurniatri. Dalam sesi tersebut, dibedah secara mendalam mengenai tata cara penjatuhan hukuman disiplin pegawai agar setiap keputusan administrasi kepegawaian memiliki landasan hukum yang kuat dan bebas dari potensi maladministrasi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....