Wakil DPRD DIY Anton Prabu Pastikan Guru Non-ASN Tetap Mengajar dan Digaji
- 20 Mei 2026 16:26 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Isu pemberhentian guru non-ASN di sekolah negeri yang ramai diperbincangkan di media sosial belakangan ini memicu keresahan di kalangan tenaga pendidik.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi D DPRD DIY, Anton Prabu Semendawai memastikan guru non-ASN di Daerah Istimewa Yogyakarta tetap dapat melanjutkan tugas mengajar. Menurutnya, Pemerintah Daerah DIY bersama DPRD DIY berkomitmen menjaga keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus memberikan kepastian bagi para guru non-ASN.
“Kami ingin memastikan layanan pendidikan tetap berjalan baik dan para guru bisa menjalankan tugasnya dengan tenang,” katanya, Senin, 18 Mei 2026.
Penegasan tersebut disampaikan setelah muncul berbagai pertanyaan dari kalangan guru terkait kepastian status, keberlanjutan tugas mengajar, hingga penghasilan mereka pada tahun-tahun mendatang. Klarifikasi juga disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi D DPRD DIY bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) DIY di Gedung DPRD DIY.
Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tidak memuat aturan pemberhentian guru non-ASN di sekolah negeri.
Pemerintah Daerah DIY memastikan guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar tetap dapat melanjutkan tugas di sekolah masing-masing. Selain itu, penugasan guru non-ASN diperpanjang hingga 31 Desember 2026 agar proses belajar mengajar tetap berjalan optimal. Sementara kebijakan untuk tahun 2027 masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
Guru non-ASN juga dipastikan tetap memperoleh penghasilan melalui skema Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi yang memenuhi syarat maupun insentif dari Kemendikdasmen bagi yang belum memiliki sertifikat pendidik atau belum memenuhi beban kerja. Menurut Politisi Gerindra ini, kepastian tersebut penting untuk menjaga stabilitas layanan pendidikan sekaligus memberikan rasa aman bagi tenaga pendidik di DIY.
Di sisi lain, Pemda DIY juga telah mengusulkan 330 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 2026. Formasi tersebut diprioritaskan untuk mata pelajaran yang masih mengalami kekurangan guru.
Pemda DIY mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, seperti belanja pegawai APBD DIY yang telah melampaui 30 persen serta distribusi guru yang belum merata antarwilayah. Karena itu, pemerintah akan melakukan penataan guru lintas sekolah berdasarkan kebutuhan riil tiap rombongan belajar, memperkuat sistem pendataan berbasis Dapodik, serta mendorong kolaborasi pembiayaan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk pemanfaatan dana BOS dan dana komite untuk mengisi kekurangan tenaga pengajar.
Anton menegaskan, Komisi D DPRD DIY akan terus mengawal kebijakan penataan tenaga pendidik agar tetap berpihak pada kepentingan pendidikan. “Yang paling utama adalah memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan baik dan suasana di sekolah tetap kondusif,” ujarnya.
DPRD DIY berharap penjelasan tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi guru non-ASN di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....