Evaluasi Perda di DIY Dilakukan, Demi Mengukur Kebermanfaatan bagi Publik

  • 05 Agt 2026 21:44 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID. Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) menggelar kegiatan Rekomendasi Analisa Kebutuhan Rancangan Peraturan Daerah bertema Inventarisasi dan Analisis Evaluasi Peraturan Daerah Tahun 2026 Guna Penyusunan Propemperda Tahun 2027. Kegiatan berlangsung, Selasa, 4 Agustus kemarin, di Aula Kanwil Kemenkum DIY.

Forum tersebut bertujuan memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 yang berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Kegiatan diikuti pejabat struktural, Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan JFU Kanwil Kemenkum DIY. Dalam laporannya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Wisnu Indaryanto menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kompetensi perancang sekaligus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam penyusunan Propemperda.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum DIY, Febri Nurdian Satriatama, saat membuka kegiatan menegaskan, evaluasi Peraturan Daerah (Perda) merupakan langkah penting untuk memastikan setiap regulasi tetap relevan, efektif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami memandang evaluasi perlu dilakukan melalui pendekatan yuridis, sosiologis, dan filosofis agar menghasilkan produk hukum yang berkualitas,” ujarnya.

Sesi materi dipandu Andika Distri Antoko dengan menghadirkan Sri Supriatini, SH, MHum, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Bantul, serta Nur Agus Basuki, SIP, MM, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Gunungkidul.

Keduanya menekankan pentingnya Propemperda sebagai instrumen perencanaan pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan berdasarkan kebutuhan daerah serta aspirasi masyarakat.

Diskusi berlangsung interaktif dengan membahas mekanisme penyusunan Propemperda, evaluasi Peraturan Daerah, serta penguatan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan Kanwil Kemenkum DIY dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan, inventarisasi dan evaluasi Peraturan Daerah menjadi fondasi penting dalam penyusunan Propemperda.

"Kanwil Kementerian Hukum DIY berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menghadirkan produk hukum yang berkualitas. Melalui evaluasi Peraturan Daerah, kita dapat memastikan setiap regulasi yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, dan mampu mendukung pembangunan daerah," ujar Agung.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum DIY menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam mewujudkan Propemperda Tahun 2027 yang berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....