Ratusan Anjing Mati Dibunuh, DIY Respon lewat Perda

  • 05 Agt 2026 21:43 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Pembunuhan anjing di wilayah DIY, rata-rata sebanyak 126 ekor per hari. Sesuai laporan Komunitas Dog Meat Free Indonesia (DMFI), anjing yang telah dibunuh kemudian diambil dagingnya untuk dikonsumsi.

Padahal, perilaku membunuh anjing dan kemudian mengkonsumsi dagingnya, jelas sangat berisiko dari sisi kesehatan. Mengingat, satwa seperti anjing bukan hewan konsumsi, kemudian dagingnya bisa menularkan penyakit rabies ke manusia.

Terkait persoalan ini, Pemda DIY telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani. Penetapan dilakukan, saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD DIY, Selasa, 4 Agustus 2026.

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani DPRD DIY, Sri Muslimatun mendorong Pemda membentuk satgas melalui Peraturan Gubernur. Selanjutnya, Pergub menjadi aturan pelaksana Perda.

”Rencana aksi daerah Peraturan Gubernur (Pergub), agar ditetapkan paling lama 6 bulan sejak Perda ditetapkan,” katanya. ”Kami berharap Pemda DIY punya komitmen yang sama dalam mengimplementasikan Perda yang telah disahkan.”

Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X dalam rapat paripurna menegaskan, Raperda ini punya nilai strategis. Yaitu sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan sistem keamanan pangan asal hewan yang kuat dan terukur.

”Untuk menjamin hak masyarakat atas pangan aman, sehat, utuh, halal, dan bermutu,” katanya. ”Jaminan ini merupakan salah satu tanggung jawab konstitusional Pemda.”

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....