Kasus Shinta Komala Jadi Sorotan, Polresta Sleman Sebut Ada Dua Perkara Berbeda

  • 17 Mei 2026 15:03 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Sleman - Polresta Sleman menanggapi unggahan Shinta Komala di media sosial pribadinya yang mengaku mengalami intimidasi oleh oknum polisi. Disisi lain, ia justru dijadikan tersangka terkait penggelapan ponsel.

Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro mengatakan, curhatan Shinta Komala di media sosial tersebut berkaitan dengan dua perkara yang berbeda.

Ia menjelaskan, perkara pertama merupakan dugaan tindak pidana penggelapan yang ditangani Satreskrim Polresta Sleman dengan nomor laporan LP/B/600/X/2024/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA DI YOGYAKART, tanggal 17 Oktober 2024.

“Kasus tersebut terkait penggelapan handphone merek iPhone yang dilaporkan oleh Sodari Tania sebagai pelapor, dengan Sdri Shinta sebagai terlapor. Sekarang sudah berproses dan sudah masuk tahap penyidikan,” ujarnya, Minggu, 17 Mei 2026.

Dari rangkaian penyidikan tersebut, penyidik telah memperoleh tiga alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi, pendapat ahli, dan barang bukti. Hal tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 90 KUHAP yang mensyaratkan minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Iptu Argo menyebut penetapan tersangka juga dilakukan melalui mekanisme gelar perkara. Hasil gelar perkara tersebut, mendapatkan hasil rekomendasi dari seluruh peserta bahwa alat bukti dinilai cukup untuk menetapkan Shinta sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP yang telah diperbarui dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ia menambahkan, hingga saat ini penyidik belum melakukan pemanggilan terhadap tersangka dan belum dilakukan pemeriksaan tersangka atau berita acara pemeriksaan (BAP). Sementara itu, perkara kedua merupakan pengaduan Shinta Komala terkait dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri yang dilaporkan pada 23 Oktober 2024 di Bidpropam Polda DIY.

Penanganan perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Sipropam Polresta Sleman pada Januari 2025 terkait salah satu personel Polresta Sleman yang diduga melakukan intervensi dan intimidasi. Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman penyidikan.

Lebi lanjut, Iptu Argo menyampaikan berdasarkan bukti yang diperoleh, Sipropam Polresta Sleman juga telah meminta pendapat dua ahli bahasa dari Universitas Sanata Dharma dan Universitas Gadjah Mada.

“Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri yang dilakukan oleh terlapor,” ujarnya.

Iptu Argo menegaskan, kedua laporan tersebut, baik laporan tindak pidana maupun aduan pelanggaran kode etik profesi, ditangani sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Itu merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat, bahwa Polri selalu memberikan pelayanan secara proporsional, profesional, dan prosedural,” katanya menegaskan

Ia menambahkan, dalam KUHAP yang baru juga diatur bahwa penyidik dapat menawarkan mediasi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Upaya tersebut telah ditawarkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Sleman, namun ditolak oleh pihak pelapor.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....