Material Proyek Akibatkan Pelajar Meninggal, DPRD Yogya Soroti Pelaksanaan K3
- 02 Sep 2026 12:14 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Menindaklanjuti adanya tumpukan material pengerjaan proyek saluran air hujan (SAH) di jalan Bugisan, Patangpuluhan, Wirobrajan yang mengakibatkan seorang pelajar meninggal dunia. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta memanggil Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta beserta perencana, pengawas, hingga pelaksana proyek, Selasa, 1 September 2026.
Sebagai informasi, kecelakaan terjadi pada hari Senin, 31 Agustus 2026, ketika sepeda motor yang dikendarai RS (16) yang melaju tergelincir tumpukan pasir material di pinggir jalan dan saat terjatuh pelajar perempuan asal Gamping tersebut diduga terlindas truk dan meninggal di lokasi kejadian. Berdasarkan inspeksi mendadak di lokasi kejadian, legislatif menemukan adanya unsur kelalaian fatal berupa tumpukan material yang dibiarkan tanpa dilengkapi rambu pengaman atau penanda keselamatan.
Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta, Bambang Seno Baskoro menyampaikan, Komisi C secara tegas memberikan sorotan tajam pada masalah K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang diterapkan secara baik saat pelaksanaan proyek. Menurutnya, K3 menjadi hal utama dan penting dalam setiap pelaksanaan pekerjaan di Kota Yogyakarta.
"Jadi K3 tidak hanya internal untuk keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja yang ada, tapi juga untuk masyarakat. Contoh konkret adalah, apabila ada suatu bentuk proyek pembangunan di pinggir jalan atau di daerah yang itu bersinggungan dengan warga masyarakat, harus ada namanya terkait tanda berkaitan keselamatan masyarakat," katanya ditemui seusai rapat.
Sesuai fungsi ketugasan Komisi C DPRD Kota Yogyakarta, Seno menekankan, seluruh proyek di Kota Yogyakarta harus menerapkan pelaksanaan K3. Penerapan K3 merupakan standar wajib yang harus dilaksanakan untuk memastikan keselamatan baik pekerja maupun masyarakat.
"Kita harus keras terkait K3 tadi, yang dulu pernah kejadian di Gembira Loka ada yang masuk ke lubang. Ternyata ini kejadian kedua ini, bagi kita sudah enggak ada toleransi lagi," ucapnya, menegaskan.
Hal serupa terkait K3 pelaksanaan proyek SAH Pemkot Yogyakarta juga disampaikan Anggota Komisi C DPRD Kota Yogyakarta Agus Riyanto. Secara tegas kejadian yang mengakibatkan pelajar meninggal dunia merupakan bentuk kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan terutama yang bersinggungan langsung dengan masyarakat.
"Jadi terkait aturan K3 ini sebenarnya sudah ada, sudah ada aturannya sejak lama, tetapi disinilah yang kemarin sering kali lalai, dari pelaksana itu lalai, sehingga mengakibatkan hal-hal yang sekiranya itu tidak baik untuk pengguna jalan ataupun masyarakat kita. Disini tadi sudah kita wajib tegakkan terkait dengan aturan K3, tanpa terkecuali," ujarnya, menegaskan.
Meski wewenang penjatuhan sanksi teknis berada di tangan DPUPKP, tetapi Komisi C DPRD Kota Yogyakarta juga menekankan selain standar K3 harus dijadikan syarat wajib bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pengawasan pelaksanaan proyek harus dijalankan secara benar, sehingga insiden bisa dicegah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....