Sengketa Pertanahan Dominasi Laporan KID DIY, Kasus Letter C Meningkat
- 14 Mei 2026 13:42 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Persoalan agraria atau pertanahan masih menjadi sengketa informasi publik yang paling banyak ditangani Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta. Kasus yang paling mendominasi yakni permohonan informasi terkait tanah kas desa hingga akses dokumen Letter C.
Hal itu disampaikan Ketua KID DIY, Erniati usai pertemuan dengan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan, Rabu, 13 Mei 2026. Ia mengatakan, sengketa informasi pertanahan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah kalurahan hingga kantor pertanahan setempat.
"Paling banyak adalah informasi pertanahan, salah satunya adalah tanah kas desa. Pihak termohonnya itu ada dari kalurahan dan ada juga dari kantor pertahanan. Itu yang kami tangani," ujar Erniati.
Selain persoalan pertanahan, KID DIY juga menerima permohonan informasi terkait pengadaan barang dan jasa serta proses penanganan perkara di kepolisian. Namun, sengketa pertanahan tetap menjadi kasus paling dominan dari tahun ke tahun.
Pada tahun 2024, sengketa pertanahan mencapai sekitar 60 persen dari total perkara yang ditangani KID DIY. Angka tersebut masih bertahan pada 2025, bahkan meningkat menjadi sekitar 70 persen pada tahun 2026.
Ernita mengungkapkan bahwa di tahun 2026 mayoritas yang ditangani berkaitan dengan permintaan akses dokumen Letter C. "Di tahun 2024 itu mayoritas sekitar 60 persen, tahun 2025 juga sama dan 2026 sebanyak 70 persen. Tapi memang di tahun 2026 ini lebih kepada Letter C," katanya.
Pada kesempatan tersebut, KID DIY juga menyampaikan laporan tahunan lembaga secara langsung kepada Gubernur DIY. Dalam pertemuan tersebut, Erniati memaparkan jumlah sengketa informasi yang masuk ke KID DIY cenderung mengalami penurunan.
Pada tahun 2024 tercatat ada 23 sengketa informasi yang ditangani KID DIY. Jumlah ini menurun menjadi 13 sengketa pada 2025, sedangkan hingga Mei 2026 terdapat lima sengketa informasi yang telah diterima.
Menurut Erniati, dominasi sengketa pertanahan menjadi perhatian khusus karena informasi terkait tanah dinilai cukup sensitif dan berpotensi disalahgunakan. Karena itu, KID DIY meminta arahan dari Gubernur DIY terkait penanganan informasi pertanahan agar sesuai ketentuan dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Jangan sampai informasi pertanahan ini dimanfaatkan oleh oknum untuk bisa menekan pihak kelurahan, misalnya untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya dikecualikan atau memang tidak bisa diakses publik," ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....