Sinergi Antar Berbagai Pihak, Kasus Mbah Tupon Akhirnya Rampung

  • 10 Apr 2026 12:54 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul - Kasus mafia tanah dengan korban Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, telah berakhir manis dengan kembalinya dua sertifikat tanah yang sempat digelapkan. Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyebut, keberhasilan kasus ini berkat kerja sama berbagai pihak.

Kepada awak media Halim menyatakan, sengketa tanah yang menimpa Mbah Tupon terbilang kompleks dan termasuk kejadian luar biasa. Pasalnya, piihak yang terlibat dalam kasus ini cukup banyak.

"Karena ini juga menyangkut pihak swasta lain salah satunya perbankan. Dan sertifikat tanah Mbah Tupon ini diagunkan, bahkan sudah dibalik nama. Jadinya ruwet kasus ini," ucapnya saat penyerahan sertifikat di kediaman Mbah Tupon, Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Kamis, 9 April 2026.

Penyelesaian kasus ini pun memakan waktu yang tidak sebentar yakni sekitar satu tahun. Menurutnya, kerja sama berbagai pihak menjadi kunci utama rampungnya sengketa tersebut.

"Saya yakin kalau tidak ada sinergi, tidak mungkin masalah Mbah Tupon ini selesai. Kami saling membantu antara Pemkab, Kajari, Polres, Polda, BPN Bantul, dan BPN DIY. Kami sepakat sertifikat tersebut harus kembali kepada Mbah Tupon," ujarnya.

Halim juga berpesan kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengalami kendala seperti Mbah Tupon. Pemkab Bantul pun telah menyiapkan tim hukum untuk membantu warga yang menjadi korban sengketa tanah.

"Kami sudah membentuk tim advokasi tepatnya di bagian hukim Sekretariat Daerah. Dan sampai hari ini ada beberapa kegiatan advokasi yang kami lakukan," katanya.

Meski begitu, Bupati mengingatkan seluruh masyarakat agar berhati-hati dan tidak percaya begitu saja kepada seseorang, terutama terkait kepengurusan tanah. Ia juga menegaskan kepada siapa pun yang hendak berbuat jahat dalam urusan pertanahan, agar mengurungkan niatnya karena pada akhirnya akan berurusan dengan aparat penegak hukum.

"Tetapi pencegahan itu tetap harus diutamakan. Jangan karena pemerintah menyediakan tim advokasi, lalu seenaknya sendiri. Karena tim hanya memfasilitasi dan mengkomunikasikan dengan APH, bukan yang menyelesaikan secara langsung," ucapnya menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon kini bisa bernafas lega. Dua sertifikat tanah miliknya yang sempat berpindah tangan akibat mafia tanah, kini sudah kembali usai perjuangan selama satu tahun.

Penyerahan sertifikat tersebut dilaksanakan langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul di kediamannya Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, pada Kamis, 9 April 2026 sore. Raut kebahagiaan terpancar jelas dari wajah lansia berusia 69 tahun tersebut.

Maturnuwun sedaya sampun mbantu kula. Pun mboten saget mbales napa-napa (Terima kasih kepada semuanya karena sudah membantu saya. Saya tidak bisa membalas dengan apa-apa, red),” ucapnya kala bertutur dalam bahasa Jawa kepada awak media.

Dengan kembalinya hak miliknya tersebut, Mbah Tupon mengaku sangat senang. Kini, ia bisa kembali tidur nyenyak dan beraktivitas dengan tenang.

Nggih (iya), saya senang sekali. Sekarang sudah bisa tidur nyenyak tanpa kepikiran sertifikat tanah lagi,” katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....