Pemkot Yogyakarta Keluarkan Larangan Penjualan Hewan Kurban di Aset Pemerintah

  • 14 Mei 2026 11:41 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta terus menyempurnakan aturan terkait pelaksanaan ibadah kurban menjelang Iduladha 1447 H. Salah satu poin penting dalam Surat Edaran (SE) terbaru adalah larangan penggunaan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) sebagai lokasi tempat penjualan hewan kurban.

Kepala Bidang (Kabid) Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Sri Panggarti mengatakan, aturan ini merupakan hasil penyempurnaan dari regulasi tahun-tahun sebelumnya. Langkah ini diambil untuk memastikan ketertiban dan fungsi aset publik tetap terjaga.

"Surat Edaran (SE) ini kan disempurnakan dari waktu ke waktu ini. Yang tahun ini yang ee benar-benar dilarang adalah di aset milik pemerintah kota, itu tidak boleh untuk jualan hewan kurban," katanya, Rabu, 13 Mei 2026.

Panggarti menyebutkan, berdasarkan data tahun sebelumnya total ada 73 titik tempat penjualan hewan kurban yang terdata di Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta. Dengan rincian 32 titik di peternak dan 41 di tempat pemotongan hewan (TPH).

"Kalau tahun ini nanti kurang lebihnya biasanya dari tahun ke tahun seperti itu, dan dari pemantauan yang sudah kita lakukan mulai awal Mei kita sudah ke peternak-peternak dan dua hari ini kita sudah mulai keliling ke titik-titik mana yang sudah menyiapkan untuk berjualan itu sudah mulai kita datangi juga," ucapnya.

Selain asset Pemkot, Panggarti juga menjelaskan, beberapa lokasi yang dilarang untuk berjualan adalah trotoar ataupun jembatan. Termasuk bagi masyarakat yang ingin melakukan aktivitas jual-beli hewan kurban harus ada izin dari pihak Kemantren.

"Kemarin kita koordinasinya juga dengan bidang aset, jadi dipertegas. Sebenarnya larangan itu sudah ada sejak dulu dan sudah ada warning. Nah itu yang mungkin (dulu menggunakan) karena tidak tahu, tetapi kan dari kemarin sudah diatur sebenarnya harus ada izin dari Kemantren," ujarnya.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sukidi menjelaskan, surat edaran (SE) yang akan dikeluarkan Pemkot Yogyakarta dalam rangka menata atau mengatur penjualan hewan korban di Kota Yogyakarta. Langkah ini diharapkan menjadi panduan penjualan termasuk saat nanti pemotongan hewan kurban pada Idul Adha 1447 Hijriah.

"Berisi tentang penjualan hewan kurban, ketentuan tentang pemotongan hewan kurban, kemudian pemotongan hewan di luar RPH," ujarnya.

Sukidi menyebutkan, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta memprediksi jumlah tempat penjualan hewan kurban pada tahun ini diprediksi bisa bertambah dari tahun sebelumnya sebanyak 73 titik. Di mana dari ke-73 titik lokasi penjualan tersebut ada 223 sapi dan 2.134 domba dan kambing.

Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta juga akan melakukan pengawasan tidak hanya saat pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, tetapi juga di lokasi penjualan hewan kurban. Langkah ini sebagai upaya memastikan bahwa hewan kurban yang dijual dalam kondisi sehat dan sesuai dengan ketentuan dalam pelaksanaan ibadah kurban.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....