Hak Cipta Jauh Mendominasi Pendaftaran KI di DIY, Mencapai 73,4 Persen
- 12 Mei 2026 15:47 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Permohonan Kekayaan Intelektual (KI) di DIY terus menunjukkan tren positif. Pada periode Januari-April 2026, jumlah permohonan kekayaan intelektual di DIY mencapai 3.757 permohonan.
Menariknya, dari catatan Kemenkum DIY, jumlah tersebut didominisasi pendaftaran hak cipta yang mencapai 2.761 permohonan atau setara 73,4 persen dari total permohonan kekayaan intelektual di DIY. Selanjutnya, terdapat 881 pendaftaran merek, 72 pendaftaran paten, dan 26 pendaftaran desain industri pada periode yang sama.
"Capaian 2.761 permohonan hak cipta dalam empat bulan pertama tahun ini menjadi bukti nyata bahwa masyarakat di DIY, khususnya para kreator, semakin paham pentingnya mencacatkan hak cipta," kata Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto, Rabu, 6 Mei pekan lalu.
Agung kembali menegaskan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual. Sebuah produk atau karya yang telah dilindungi kekayaan intelektualnya dapat terhindar dari bentuk-bentuk pelanggaran, seperti plagiarisme atau pencurian ide oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kekayaan intelektual dapat memberikan kepastian hukum, menambah nilai ekonomi produk, dan membuka peluang kolaborasi. Sebuah karya yang sudah tercatat hak ciptanya atau merek yang sudah terdaftar, akan memiliki kekuatan hukum yang sah jika suatu saat terjadi sengketa,” ujar Agung.
Kanwil Kemenkum DIY, melalui berbagai program layanan jemput bola, sosialisasi, dan pendampingan, terus berupaya mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat. Dengan capaian 3.757 permohonan kekayaan intelektual dalam periode Januari-April 2026, Kanwil Kemenkum DIY optimistis tren ini akan terus meningkat.
“Pesan kami sederhana, segera lindungi kekayaan intelektual Anda. Karena di era ekonomi kreatif ini, ide dan kreativitas adalah aset yang berharga. Kami di Kanwil Kemenkum DIY siap mendampingi dan memproses setiap permohonan kekayaan intelektual dengan cepat dan transparan,” katanya.
Terpisah, Kepala Divisi Layanan Hukum pada Kanwil Kemenkum DIY, Evy Setyowati Handayani, menuturkan, pendaftarann hak cipta memakan biaya yang relatif terjangkau.
“Untuk paling murah itu pendaftaran hak cipta, Pak. Hanya Rp200.000, mahasiswa, dosen, atau masyarakat sudah bisa mendaftarkan hak cipta,” ucapnya, Selasa, 12 Mei siang, pada momentum Penandatangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kanwol Kemenkum DIY dengan Pemerintah Daerah serta Perguruan Tinggi di DIY.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....