Sambut Tren Kreatif dan UMKM, Agung Genjot Perlindungan Kekayaan Intelektual DIY
- 10 Sep 2026 09:22 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY terus memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) guna merespons pesatnya pertumbuhan industri kreatif dan UMKM di wilayah DIY. Langkah ini sejalan dengan kebijakan terbaru Kementerian Hukum terkait penyesuaian tarif PNBP yang memberikan kemudahan penuh bagi para pelaku usaha lokal dan kreator muda.
Seiring berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah menghadirkan tarif afirmatif, salah satunya pembebasan biaya pendaftaran hak cipta lagu serta subsidi tarif pendaftaran merek bagi pelaku UMKM. Kebijakan ini dinilai sangat relevan dengan karakteristik Jogja sebagai kota pelajar, budaya, dan pusat ekonomi kreatif.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan bahwa Jogja memiliki potensi ekosistem kreatif yang luar biasa—mulai dari pelaku fashion, kuliner kekinian, musisi independen, hingga content creator. Namun, potensi besar tersebut harus dibentengi dengan kepastian hukum agar karya dan merek lokal tidak rentan ditiru atau diserobot pihak lain.
“Tren industri kreatif dan kuliner di Jogja berkembang sangat cepat. Melalui penyesuaian tarif PNBP ini, Kemenkum hadir memberikan kemudahan nyata. Kami di Kanwil DIY berkomitmen mendampingi para kreator dan UMKM agar produk serta karyanya terdaftar dan terlindungi secara resmi,” ujar Agung Rektono Seto, Rabu, 9 September.
Melalui sinergi bersama pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan komunitas kreatif, Agung Rektono Seto optimistis pendaftaran KI di Yogyakarta akan terus meningkat, sekaligus mendorong daya saing produk lokal di tingkat nasional maupun internasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....