Razia Miras Oplosan di Sejumlah Titik, Polres Bantul Sita 30 Galon Berisi Arak

  • 11 Mei 2026 16:35 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Polres Bantul terus menggencarkan operasi pemberantasan minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Pada razia yang digelar pada Sabtu, 9 Mei 2026, petugas berhasil menyita ratusan botol miras berbagai merek serta puluhan galon miras oplosan.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menyatakan, pihaknya berhasil membongkar tempat penyimpanan miras dalam skala besar di wilayah Ngestiharjo, Kasihan. Di lokasi tersebut, petugas mendapati 30 galon air mineral yang diisi miras oplosan.

“Di lokasi tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 30 galon air mineral yang ternyata berisi miras jenis arak. Kami dapatkan di rumah seorang warga berinisial BS (59),” ucapnya, Senin, 11 Mei 2026.

Selain wilayah Kasihan, Polres Bantul juga melaksanakan operasi secara serentak di Kapanewon Pandak, Pajangan, Sewon, dan Pundong. Dari sejumlah lokasi tersebut, ditemukan barang bukti yang beragam.

“Di wilayah Triharjo, Pandak, petugas menyita 7 botol miras oplosan jenis AL siap edar dari pemilik berinisial RSB (48). Lalu di wilayah Triwidadi, Pajangan, petugas mengamankan pria berinisial BS (33). Dari tangannya polisi menyita 10 botol miras oplosan,” katanya.

Selanjutnya, diwilayah Sewon petugas melakukan razia di dua titik berbeda. Dari tangan terduga pelaku API di Bangunharjo, disita 12 botol miras oplosan. Sementara di Timbulharjo, petugas mengamankan 38 botol miras dari pelaku berinisial ITP.

“Lalu yang terakhir di kawasan Pundong, kami berhas menyita puluhan botol miras berbagai merek mulai dari Anggur Merah, Wiski, hingga belasan botol Bir dari kediaman CS di Srihardono,” ujarnya.

Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke masing-masing Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut. Penindakan secara serentak lanjur Rita, bertujuan untuk menjaga kondusivitas lingkungan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal. Fokus kami adalah menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Kami mengimbau warga untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas penjualan miras di lingkungannya,” kata Rita.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....