Lindungi Konsumen, UPT Metrologi Yogyakarta Kembali Gelar Tera Ulang di Pasar
- 09 Mei 2026 10:59 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Memastikan keakuratan hasil pengukuran sekaligus melindungi konsumen, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui UPT Metrologi Legal Kota Yogyakarta kembali melakukan sidang tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di pasar-pasar tradisional. Untuk bulan Mei 2026, kegiatan ini ditargetkan menyasar Pasar Demangan dan Pasar Terban, diawali di Pasar Demangan sejak hari Senin, 4 Mei 2026.
Kepala UPT Metrologi Legal Kota Yogyakarta, Bambang Yuana mengatakan, sidang tera ulang dilakukan untuk memastikan akurasi alat ukur milik pedagang tetap terjaga. Menurutnya, dalam kurun waktu satu tahun, alat ukur harus dikalibrasi ulang agar hasilnya tetap akurat, sehingga tidak merugikan konsumen.
Bambang menjelaskan, pada bulan April 2026 UPT Metrologi Legal telah melaksanakan sidang tera ulang di sejumlah pasar, seperti Pasar Sentul, Demangan, Karangwaru, dan Terban. Sedangkan sejak awal tahun 2026, telah dilakukan menyasar Pasar Beringharjo, Kranggan, Pasar Legi Patangpuluhan, dan Pasar Pingit.
Bambang menjelaskan, sidang tera ulang tidak hanya berkaitan dengan kalibrasi timbangan, tetapi juga menjadi salah satu dokumen pendukung dalam proses audit pasar berstandar SNI. Sementara di Pasar Demangan yang berlangsung selama tiga hari dan menjadi bagian dari upaya pengawasan sekaligus pemenuhan persyaratan menuju Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pasar.
"Semua aspek diperhatikan, mulai dari fasilitas pasar seperti toilet terpisah laki-laki dan perempuan, fasilitas difabel, hingga ruang merokok. Termasuk juga hasil tera ulang sebagai bukti dukung dalam proses penilaian," katanya, Jumat, 8 Mei 2026.
Bambang mengungkapkan, saat ini pasar di Kota Yogyakarta yang telah berstandar SNI antara lain Pasar Prawirotaman dan Pasar Sentul. Sementara itu, Pasar Beringharjo masih dalam proses karena memiliki persyaratan yang lebih kompleks sebagai pasar tipe A.
Penera Mahir, UPT Metrologi Legal Kota Yogyakarta, Rahmat Widiono menyampaikan, bahwa pelaksanaan sidang tera ulang di lapangan berjalan lancar dengan partisipasi aktif dari para pedagang. Hingga saat ini, tercatat sekitar 24 timbangan telah diuji.
“Pengujian dilakukan sesuai jenis timbangan, meliputi uji kebenaran, uji kepekaan, uji repeatability, dan uji eksentrisitas,” ucapnya.
Rahmat menyebutkan, dengan kegiatan ini kepercayaan masyarakat terhadap transaksi di pasar tradisional semakin meningkat. Disamping itu juga sekaligus bisa mendorong peningkatan kualitas pasar menuju standar Nasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....