Oktober 2026, Pedagang Makanan dan Minuman Wajib Miliki Sertifikasi Halal
- 21 Jul 2026 16:15 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Sertifikasi halal akan diwajibkan pada bulan Oktober 2026, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan sertifikasi ini merupakan bentuk perlindungan konsumen.
“Jadi, karena ini mandat, peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 terkait pengenaan sanksi Administrasi Pelanggaran Peyelenggaraan Jaminan Produk Halal juga berlaku bagi mereka yang belum mempunyai sertifikasi halal,” ujar Aviria selaku Manajer Saintifikasi dan Kontrol Kualitas Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis (LPPOM) MUI Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam dialog Jogja Menyapa RRI Pro 1 Yogyakarta, Selasa 21 Juli 2026.
Aviria menambahkan untuk mendapatkan sertifikasi halal wajib untuk mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) guna memperjelas kepemilikan dari usaha tersebut.
Lebih lanjut, Aviria menjelaskan selain kepemilikan usaha komposisi produk menjadi salah satu komponen terpenting dalam proses sertifikasi halal, komposisi meliputi bahan yang digunakan hingga dari mana bahan tersebut berasal.
Menurut Miftahul Umam (25), sertifikasi halal pada makanan dan minuman dapat memberikan rasa aman dan ketenangan batin bagi konsumen.
“Sertifikasi halal ini penting sekali, terutama bagi muslim. karena kan yang dikonsumsi harus benar-benar bebas dari bahan yang diharamkan. selain itu, dapat memberikan perlindungan terhadap konsumen jaminan kualitas produk yang diproduksi itu melalui prosess higienis atau tidak”, ujar Umam saat di temui di lokasi Senin, 20 Juli 2026.
Selain itu, adanya sertifikasi halal tidak hanya sekedar label yang dicantumkan para pelaku usaha. tetapi juga memberikan perlindungan kepada konsumen untuk memastikan bahwa bahan dan produk yang dikonsumsi telah melewati uji, serta dapat meningkatkan value produk pelaku usaha.
Fia, konsumen makanan dan minuman halal turut berpendapat terkait legalitas sertifikasi halal. “Dengan adanya sertifikasi halal, saya lebih yakin sih kalau membeli tuh pasti dilihat dulu produknya halal atau tidak gitu”, ucap Fia. (Zaskia/Naila)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....