Pemanfaatan Tanah Wakaf untuk Rumah Susun Kota Yogyakarta Didukung BWI DIY
- 08 Mei 2026 13:51 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Badan Wakaf Indonesia (BWI) DIY turut mendukung pemanfaatan tanah wakaf untuk rumah susun. Rencananya, sebuah tanah wakaf seluas 840 meter persegi di Kelurahan Prawirodirjan, Kemantren Gondomanan, Kota Yogyakarta akan dimanfaatkan sebagai rumah susun. Ini turut mnejadi pembahasan dalam rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang digelar Pemkot Yogyakarta bersama Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Selasa, 5 Mei 2026.
Ketua BWI DIY Misbahrudin menjelaskan nantinya rumah susun tersebut akan disewakan dan menyasar pada masyarakat yang sangat membutuhkan utamanya masyarakat kurang mampu. Nantinya, tanah wakaf ini akan dikelola oleh Nahdlatul Ulama (NU) DIY.
Misbahrudin menambahkan, sesuai ketentuan syar'i dan regulasi wakaf harus mampu memberikan kemanfaatan bagi penerima manfaat (mauquf alaihi). Di sisi lain, Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menjelaskan, wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
“Kami memberikan dukungan sepenuhnya, mulai dari perencanaan sampai dengan pemanfaatan, karena nyata-nyata memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Misbahrudin.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menjelaskan lahan terbatas dan kebutuhan hunian yang meningkat menjadi tantangan reforma agraria di Kota Yogyakarta. Ditambah lagi adanya dinamika penguasaan dan pemanfaatan tanah yang belum tertata secara optimal. Untuk itu, menurut Hasto GTRA yang difokuskan pada pemanfaatan tanah wakaf untuk reforma agraria di menjadi sangat relevan di Kota Yogyakarta. Khususnya pemanfaatan tanah wakaf untuk rumah susun.
“Tanah-tanah wakaf yang ada di Kota Yogyakarta yang semula diperuntukan hanya untuk madrasah atau sekolah, masjid dan makam, maka ke depan kita akan melihat lagi tanah-tanah wakaf di Yogyakarta ini juga bisa diskenariokan dengan skema untuk perumahan sederhana rumah susun,” ucap Hasto.
Rapat GTRA yang digelar di Balai Kota Yogyakarta itu turut menghadirkan para ahli untuk memberi paparan terkait legalitas, agama dan percontohan pemanfaatan tanah wakaf selain untuk masjid, sekolah, madrasah dan makam.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....