Ribuan Orang Daftarkan Kekayaan Intelektual, Didominasi Pendaftaran Hak Cipta

  • 06 Mei 2026 16:08 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY terus mendorong kesadaran masyarakat akan penitingnya pendaftaran kekayaan intelektual. Sepanjang 2026 ini setidaknya sudah ada 3.757 permohonan kekayaan intelektual di Yogyakarta.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto merinci permohonan kekayaan intelektual didominasi oleh pendaftaran hak cipta yang mencapai 73,4 persen atau 2.761 permohonan. Disusul oleh pendaftaran merek sebanyak 88 permohonan, pendaftaran paten sebanyak 72 permohonan, dan pendaftaran desain industri sebanyak 26 permohonan. Menurut Agung, capaian ini menunjukkan kesadaran masyarakat di DIY, khususnya para kreator, terkait pentingnya mencacatkan hak cipta.

“Sebuah produk atau karya yang telah dilindungi kekayaan intelektualnya dapat terhindar dari bentuk-bentuk pelanggaran, seperti plagiarisme atau pencurian ide, oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Agung, Rabu, 6 Mei 2026.

Agung menambahkan, kekayaan intelektual dapat memberikan kepastian hukum, menambah nilai ekonomi produk, dan membuka peluang kolaborasi. Sebuah karya yang sudah tercatat hak ciptanya atau merek yang sudah terdaftar, akan memiliki kekuatan hukum yang sah jika suatu saat terjadi sengketa.

Untuk memudahkan layanan kepada masyarakat, Kanwil Kemenkum DIY turut menyediakan program layanan jemput bola pendaftaran hak kekayaan intelektual. Ada pula gelaran sosialisasi dan pendampingan. Agung mengaku seiring dengan masifnya edukasi kepada masyarakat, tren pendaftar hak kekayaan intelektual akan terus meningkat ke depannya.

"Di era ekonomi kreatif ini, ide dan kreativitas adalah aset yang berharga. Kami di Kanwil Kemenkum DIY siap mendampingi dan memproses setiap permohonan kekayaan intelektual dengan cepat dan transparan," ucap Agung.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....