Passportgate Jadi Pemicu, Pemerintah Siapkan RUU Kewarganegaraan untuk Timnas

  • 06 Mei 2026 16:46 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Polemik Passportgate kembali mencuat setelah sejumlah pemain tim nasional Indonesia yang berkarier di Liga Belanda menghadapi persoalan administratif terkait status kewarganergaannya. Usai polemik tersebut, pemerintah kemudian menyiapkan Rancangan Undang – Undang (RUU) Kewarganegaraan sebagai respons yang melibatkan sejumlah pemain diaspora Indonesia di Belanda.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa hingga saat ini pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sedang menyusun dan memfinalisasi RUU tersebut. Pihaknya menargetkan pembahasan ini dapat segera selesai agar polemik serupa tidak kembali terjadi di masa yang akan datang.

“Undang –undang kewarganegaraan saat ini sedang kami siapkan dan dibahas DPR. Pemerintah sedang menyusun dan menyelesaikan finalisasinya,” kata supratman.

Polemik Passportgate sendiri muncul pada awal 2026 yang menimpa pemain sepak bole keturunan Indonesia di liga belanda, di mana mereka kehilangan kewarganegaraan belanca secara otomatis setelah dinaturalisasi menjadi warga negara Indonesia (WNI). Hal ini menyebabkan masalah legalistas izin kerja dan status non – Uni Eropa mengakibatkan beberapa pemain sempat dilarang bertandingm seperti Justin Hubner, Nathan Tjoe – A -On, Tim Geypens dan Dean James.

Selepas polemik tersebut, pemerintah kemudian membuka peluang penerapan dwi kewarganegaraan secara terbatas. Skema ini bersifat selektif dan ditujukan bagi individu yang memiliki kontribusi strategis bagi negara, termasuk dengan atlet berprestasi yang dapat memperkuat Timnas Indonesia.

Kepala Kantor Wilayaha Hukum DIY, Agung Rektono, menyebut kebijakan ini tidak hanya memberikan fleksibilitas bagi atlet diaspora tetapi menjadi strategi untuk menjaga keberlanjutan pembinaan talenta nasional. Menurutnya, dengan adanya aturan tersebut, pemain muda Indonesia yang sedang berkarier di luar negeri akan memiliki waktu yang lebih panjang untuk menentukan status kewarganegaraan mereka.

“Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang bagi talenta diaspora untuk tetap berkontribusi bagi Indonesia tanpa terbebani dengan persoalan administratif,” kata Agung, Selasa, 5 Mei.

Selain sektor olahraga, RUU Kewarganegaraan mengakomodasi kepentingan strategis lain seperti ilmu pengetahuan, ekonomi dan kebudayaan. Namun, dalam hal ini penerapan kewarganegaraan ganda tetap dilakukan secara ketat dan selektif sesuai dengan kepentingan negara. (Victorio Firsta)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....