Gandeng 80 Perguruan Tinggi, Agung Ajak Kampus Dirikan Sentra KI
- 06 Mei 2026 20:46 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Sebanyak 80 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Daerah Istimewa Yogyakarta diajak oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY untuk menjalin kerja sama dalam pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat peran kampus dalam mengelola dan mengembangkan hasil riset serta inovasi.
Di lingkungan perguruan tinggi, Sentra KI berfungsi sebagai penghubung antara kampus dengan berbagai pihak, seperti industri dan mitra lainnya. Melalui kerja sama ini, kampus dapat mengembangkan produk, melakukan riset bersama, hingga bertukar pengetahuan secara lebih luas.
Sentra KI sendiri merupakan unit khusus yang memiliki peran cukup lengkap. Tidak hanya memberikan edukasi terkait kekayaan intelektual, tetapi juga membantu proses pendaftaran hak cipta atau paten, memfasilitasi kerjasama bisnis (business matching), hingga mendampingi proses negosiasi, mediasi, dan hilirisasi hasil riset.
Keberadaan Sentra KI dinilai penting karena dapat membantu perguruan tinggi melindungi karya dan inovasi yang dihasilkan. Selain itu, unit ini juga berperan dalam melihat peluang pasar, menilai nilai komersial suatu produk, serta membuka kerja sama dengan industri untuk mendorong transfer teknologi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Evy Setyowati Handayani, menegaskan, kampus memiliki posisi strategis dalam menciptakan inovasi di era saat ini. Ia menyebut, pembentukan Sentra KI akan membawa banyak manfaat bagi perguruan tinggi.
"Manfaatnya sangat luas, mulai dari meningkatkan reputasi dan daya saing perguruan tinggi, mendorong budaya riset dan inovasi, hingga membuka potensi komersialisasi hasil riset," ucap Evy.
Saat ini, sudah ada 37 Sentra KI yang terbentuk di berbagai perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, di wilayah DIY. Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, juga menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kampus agar melindungi hasil karya mereka melalui pendaftaran kekayaan intelektual.
"Kami di Kanwil Kemenkum DIY berkomitmen untuk mendampingi dan memfasilitasi perguruan tinggi dalam melindungi dan mengomersialisasikan hasil karyanya. Ini adalah langkah maju untuk menciptakan ekosistem inovasi yang kuat di DIY," kata Agung.
Dengan adanya Sentra KI, perguruan tinggi diharapkan semakin mudah dalam mengembangkan potensi risetnya hingga bisa dimanfaatkan secara nyata. Kerja sama antara kampus dan dunia usaha pun diharapkan semakin kuat dan berkelanjutan, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekosistem inovasi di Daerah Istimewa Yogyakarta. (Aryasena)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....