Potensi Bencana di Sleman Beragam, Raperda Bencana Mendesak Diterbitkan
- 16 Apr 2026 09:47 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta: Komitmen kuat dalam penguatan regulasi daerah ditunjukkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY. Di antaranya lewat fasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sleman tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Langkah ini dinilai strategis mengingat Kabupaten Sleman merupakan wilayah dengan tingkat kerawanan bencana yang cukup tinggi, baik bencana alam maupun non-alam.
"Penyusunan Raperda ini diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang komprehensif, adaptif, serta mampu menjawab tantangan kebencanaan secara lebih sistematis," ujar Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto.
Agung menegaskan, penguatan regulasi menjadi kunci dalam memastikan upaya mitigasi dan penanggulangan bencana berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Raperda ini tidak hanya menjadi landasan hukum, tetapi juga instrumen penting dalam memperkuat mitigasi bencana yang berorientasi pada keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Regulasi yang baik harus mampu menghadirkan kemanfaatan nyata,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sleman, Raden Haris Martapa, berharap agar perda yang tengah disusun ini mampu meningkatkan kualitas pelayanan kedaruratan di Sleman.
Ia menekankan pentingnya sistem penanggulangan bencana yang cepat, tepat, dan melibatkan seluruh unsur masyarakat secara lebih luas, mulai dari pemerintah, relawan, hingga komunitas lokal.
“Melalui penyempurnaan Raperda ini, kami berharap pelayanan kedaruratan dapat berjalan lebih optimal, responsif, dan terintegrasi dengan berbagai pihak,” kata dia, Rabu, 15 April kemarin.
Lebih lanjut, Haris mengungkapkan, saat ini BPBD Sleman telah mengidentifikasi sedikitnya 11 potensi bencana yang mengancam wilayah tersebut. Selain potensi bencana yang telah dikenal sebelumnya, terdapat pula penambahan kategori baru yang perlu diantisipasi secara serius.
“Beberapa tambahan potensi bencana yang menjadi perhatian antara lain potensi likuifaksi, bencana akibat kegagalan teknologi, serta penyakit yang berpotensi menjadi kejadian luar biasa (KLB),” ucapnya.
Penambahan kategori ini menunjukkan bahwa pendekatan penanggulangan bencana tidak lagi terbatas pada bencana alam semata, tetapi juga mencakup risiko-risiko modern yang muncul seiring perkembangan teknologi dan dinamika sosial masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....