Mobil Pelat Merah Halangi Laju Ambulans Bukan Milik Pemkab Sleman

  • 30 Agt 2026 15:52 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Aksi pengendara mobil pelat merah yang melawan arus, viral di media sosial. Apalagi mobil tersebut juga terpantau menghalangi laju ambulans, di Simpang Empat Demak Ijo Gamping Sleman, Jumat pagi, 28 Agustus 2026.

Sejumlah netizen menduga kendaraan berpelat merah itu milik Pemerintah Kabupaten Sleman. Beberapa warganet bahkan menandai akun Pemkab Sleman, pada unggahan video tersebut agar mendapat perhatian.

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman, Widodo menegaskan, mobil berpelat merah yang melanggar lalu lintas tersebut bukan milik Pemkab Sleman. ”Sudah kami cek dan inventarisasi,” katanya, Minggu, 30 Agustus 2026.

Ia pun mengapresiasi perhatian dan kepedulian masyarakat, termasuk para netizen, terhadap kejadian yang kurang terpuji itu. ”Kami berterima kasih kepada masyarakat yang selalu peduli terhadap setiap peristiwa di Kabupaten Sleman.”

Dalam video yang beredar di media sosial, tampak sebuah mobil ambulans yang tengah merespons korban kecelakaan mencoba melaju di kawasan Demakijo pada Jumat pagi. Namun, ketika berbelok di simpang jalan, laju ambulans terhenti.

Sebab terhalang mobil berwarna hitam, berpelat merah yang berhenti di jalur berlawanan arah. Pengemudi ambulans sempat memberikan teguran melalui bunyi sirene maupun secara lisan kepada pengemudi mobil tersebut.

Namun, mobil pelat merah itu tetap bergeming. Ambulans akhirnya mengalah dan mencari celah untuk melanjutkan perjalanan menuju rumah sakit.

Video yang diunggah akun @bryan_manov tersebut menuai beragam komentar dari warganet. Sejumlah warganet menduga mobil pelat merah tersebut merupakan kendaraan milik Pemkab Sleman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....