Sengketa Tanah Mbah Tupon, Kemenham DIY Soroti Pemenuhan Hak Kaum Rentan

  • 13 Apr 2026 15:54 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kasus mafia tanah yang menimpa Topun Hadi Suwarno (69) atau Mbah Tupon, kini telah berakhir dengan kembalinya dua sertifikat tanah miliknya. Insiden itu menjadi pengingat bahwa kepengurusan tanah dapat berubah menjadi isu hak asasi manusia (HAM).

Merespons hal tersebut, Kementerian HAM Wilayah Kerja (Kemenham) Wilker DIY menyebut jika persoalan tanah yang tidak sesuai ketentuan, dapat berdampak pada hilangnya hak warga atas rasa aman, kepastian hukum, dan kepemilikan yang sah.

Ketua Tim Kerja Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenham Wilker DIY, Yusrin Nur Fitriyani menyatakan, kepengurusan tanah rentan terjerat dalam praktik mafia tanah. Di mana praktik tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi mengganggu pemenuhan hak dasar masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan.

“Ketika seseorang kehilangan hak atas tanahnya karena mafia tanah, maka yang terdampak bukan hanya aspek kepemilikan, tetapi juga rasa aman, martabat, dan keberlangsungan hidupnya. Dalam konteks itu, persoalan seperti ini memiliki dimensi hak asasi manusia yang harus menjadi perhatian bersama,” ucapnya, Senin, 13 April 2026.

Menurutnya, kelompok lanjut usia menjadi salah satu pihak yang paling rentan menjadi korban karena keterbatasan akses informasi, pemahaman hukum, maupun ketergantungan pada pihak lain dalam pengurusan administrasi. Untuk itu, pihaknya memandang bahwa perlindungan terhadap hak atas tanah merupakan bagian dari perlindungan HAM yang harus tetap dijaga.

"Perlindungan itu diwujudkan melalui penguatan literasi hukum masyarakat, peningkatan kewaspadaan dalam transaksi pertanahan, serta pengawasan yang lebih baik terhadap proses administrasi yang melibatkan kelompok rentan," katanya.

Meski begitu, penanganan terkait perkara pidana dan sengketa pertanahan menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Sementara Kemenham DIY berfokus pada upaya preventif dan koordinasi.

"Dalam hal ini, Kementerian HAM berperan dalam melakukan identifikasi permasalahan HAM, pengelolaan pengaduan, koordinasi lintas sektor, serta penguatan langkah-langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang," ujarnya.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Tengah, Mustafa Beleng, dalam keterangan tertulisnya menekankan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan untuk menutup ruang terjadinya praktik mafia tanah. Ia menekankan pentingnya perlindungan hak atas tanah.

“Perlindungan hak atas tanah harus dipahami sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia. Negara melalui seluruh unsur terkait perlu memperkuat pengawasan, edukasi, dan sistem pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban praktik-praktik yang merampas haknya secara melawan hukum, khususnya kelompok rentan,” tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....