Kasus Mafia Tanah Selesai, Kejari Bantul Resmi Kembalikan Sertifikat Mbah Tupon

  • 09 Apr 2026 23:37 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantul menyerahkan dua sertifikat tanah milik Mbah Tupon di rumahnya Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Kamis, 9 April 2026. Mbah Tupon sendiri merupakan korban kasus mafia tanah yang terjadi pada 14 April tahun lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti menyatakan, penyerahan sertifikat tersebut merupakan pengembalian barang bukti usai perkara sengketa tanah tersebut dinyatakan selesai. Sehingga, pihaknya sebagai jaksa penuntut umum wajib melaksanakan putusan salah satunya yaitu pengembalian barang bukti.

“Dasar pengembalian sertifikat tanah ini adalah karena putusan telah berkekuatan hukum tetap, sehingga sudah tidak ada upaya hukum lagi dari terdakwa,” ujarnya.

Kristanti menambahkan, proses persidangan hingga tahap pengembalian sertifikat memakan waktu sekitar satu tahun. Hal itu menurutnya, lantaran sertifikat tersebut digunakan sebagai barang bukti di lima perkara yang berbeda.

“Dari lima perkara itu empat sudah perkara sudah selesai di Pengadilan Negeri Bantul, sementara satu perkara lainnya ada upaya hukum dan kasasi. Baru Maret kemarin ada putusan kasasi dari Mahkamah Agung,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tak ragu melapor apabila mengalami kasus yang sama. Ia pun meyakini masih banyak kasus-kasus serupa di tengah masyarakat. “Kami secara terbuka meminta masyarakat untuk melapor kepada penegak hukum. Harapannya keadilan bagi masyarakat dapat kami wujudkan,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....