Pemkab Bantul Pastikan Penerapan WFH Tidak Mengganggu Pelayanan Publik

  • 13 Apr 2026 11:42 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Bantul – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul sudah menerapkan skema Work From Home (WFH) bagi ASN di lingkungannya sejak Jumat, 10 April 2026 pekan kemarin. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi pemerintah pusat sebagai upaya penghematan energi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul Agus Budi Raharja mengatakan penerapan WFH dipastikan tidak akan mengurangi kualitas pelayanan publik. Hal itu lantaran setiap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sudah memetakan jenis pekerjaan mana saja yang bisa dilakukan dari rumah tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Kepala OPD itu sudah tahu mana personel yang bisa WFH, mana yang tidak. WFH itu tidak boleh mengurangi layanan publik, tapi justru harus meningkatkan kinerja masing-masing individu,” ucapnya, Senin, 13 April 2026.

Meski begitu, ia menegaskan jika selama pelaksanaan WFH, ASN diwajibkan untuk berada di domisili masing-masing. Pemantauan lokasi masing-masing ASN juga dilakukan secara rutin.

“Kami menggunakan aplikasi untuk memantau keberadan ASN yang WFH. Jadi WFH dilaksanakan di rumah atau domisili, bukan dari tempat lain,” ujarnya.

Selain itu, Agus Budi menyatakan jika fleksibilitas kerja tidak boleh berdampak bagi kinerja tiap ASN. Evaluasi terhadap kinerja masing-masing juga terus dilakukan.

“Kami menekankan kepada seluruh OPD, tolong dievaluasi. Harapan kami bahwa dengan bekerja di rumah itu targetnya misalnya 5 poin per hari, malah bisa jadi 7 dan seterusnya. Jadi meningkat bukan menurun. Jangan kemudian dikonotasikan WFH terus kemudian malah santai atau liburan,” katanya.

Lebih lanjut, setiap ASN jiga diwajibkan untuk mengaktifkan ponsel masing-masing selama bekerja di rumah. Hal itu agar koordinasi dengan pimpinan maupun reka kerja yang lain tetap berjalan lancar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....