Perkuat Demokrasi Daerah, Pembinaan Partai Politik di DIY Miliki Peran Strategis

  • 09 Apr 2026 15:55 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Tak dapat dipungkiri, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY memiliki peran penting dalam memastikan tata kelola partai politik berjalan sesuai koridor hukum. Peran ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga strategis dalam menjaga kualitas demokrasi di tingkat daerah.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan, keberadaan partai politik sebagai pilar demokrasi harus didukung dengan sistem hukum yang tertib, transparan, dan akuntabel.

“Partai politik memiliki fungsi vital sebagai sarana pendidikan politik, penyalur aspirasi masyarakat, serta rekrutmen kepemimpinan. Karena itu, aspek legalitas dan tata kelolanya harus benar-benar dijaga,” ujarnya.

Secara yuridis, peran Kementerian Hukum termasuk Kanwil di daerah dalam pembinaan partai politik memiliki landasan kuat. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang mengatur tentang pendirian, kepengurusan, perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART), hingga pembubaran partai politik.

“Selain itu, terdapat pula Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menjadi rujukan umum dalam pengelolaan organisasi, termasuk prinsip tata kelola kelembagaan,” kata dia, Kamis, 9 April siang.

Dalam implementasinya di daerah, Kanwil Kemenkum DIY menjalankan sejumlah fungsi utama. Pertama, fasilitasi layanan administrasi hukum umum (AHU) terkait partai politik. Meski pengesahan badan hukum partai politik dilakukan di tingkat pusat melalui Direktorat Jenderal AHU, Kanwil berperan sebagai perpanjangan tangan dalam memberikan konsultasi, pendampingan, serta verifikasi awal terhadap dokumen yang diajukan oleh pengurus partai di daerah.

Kedua, harmonisasi dan sinkronisasi regulasi. Kanwil Kemenkum DIY turut memastikan bahwa aturan internal partai, termasuk AD/ART dan perubahannya, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini penting untuk mencegah konflik internal maupun sengketa hukum di kemudian hari. Ketiga, edukasi dan peningkatan kesadaran hukum.

Kanwil aktif memberikan sosialisasi kepada partai politik mengenai pentingnya kepatuhan terhadap hukum, termasuk transparansi pengelolaan organisasi, mekanisme pengambilan keputusan, serta kewajiban pelaporan. “Edukasi hukum menjadi bagian penting. Kami ingin memastikan seluruh partai politik memahami aturan main, sehingga dapat menjalankan fungsi demokrasi secara sehat dan bertanggung jawab,” ucap Agung.

Selain itu, Kanwil juga memiliki peran dalam pemantauan dan koordinasi dengan pemangku kepentingan lain seperti pemerintah daerah dan lembaga terkait, untuk menjaga stabilitas politik dan kepastian hukum di wilayah. Dalam hal terjadi permasalahan hukum, seperti dualisme kepengurusan atau sengketa internal partai, Kanwil dapat memberikan pandangan hukum serta memfasilitasi komunikasi dengan pemerintah pusat.

Peran strategis ini semakin relevan di tengah dinamika politik yang terus berkembang, terutama menjelang momentum politik seperti pemilu dan pilkada. Kepastian hukum terhadap status dan kepengurusan partai politik menjadi faktor krusial dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Agung menambahkan, sinergi antara Kanwil Kemenkum DIY dan partai politik diharapkan mampu menciptakan ekosistem politik yang sehat, inklusif, dan berintegritas. Dengan tata kelola yang baik, partai politik tidak hanya menjadi kendaraan politik, tetapi juga institusi yang mampu memberikan pendidikan politik yang berkualitas kepada masyarakat.

“Pada akhirnya, tujuan besar kita adalah memperkuat demokrasi. Ketika partai politik tertib hukum dan dikelola secara profesional, maka demokrasi akan berjalan lebih matang dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ucap dia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....