BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Keringanan Iuran 50 Persen
- 06 Apr 2026 09:43 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, KULON PROGO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberlakukan kebijakan keringanan iuran sebesar 50% bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan ini mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku mulai April hingga Desember 2026.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho mengatakan keringanan iuran ini merupakan implementasi nyata dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Fokusnya adalah memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), menjaga daya beli masyarakat, serta mengakselerasi ekonomi inklusif melalui jaminan sosial.
"Ini bukti negara peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Mari manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan," ujarnya, Senin, 6 April 2025.
Kebijakan ini sejalan dengan tiga pilar utama BPJS Ketenagakerjaan, yakni memperluas jangkauan kepesertaan hingga ke pelosok, memastikan perlindungan menyeluruh bagi setiap pekerja, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap program jaminan sosial negara.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kulon Progo Slamet Taryono menjelaskan keringanan iuran ini berlaku bagi seluruh pekerja BPU yang mendaftar menjadi peserta BPJS. Baik ketenagakerjaan secara mandiri, baik yang berstatus peserta baru maupun peserta yang telah terdaftar aktif.
Pekerja, lanjut Slamet, cukup membayar Rp8.400/bulan selama periode April hingga Desember 2026. Dengan demikian bagi pekerja yang ingin memanfaatkan keringanan iuran selama 9 bulan (April-Desember), cukup membayar iuran sebesar Rp75.600.
Meski ada keringanan, Slamet memastikan tidak ada penurunan kualitas layanan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta. Peserta tetap menerima manfaat secara utuh, seperti santunan kecelakaan kerja maksimal 70 juta, perawatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian sebesar maksimal 42 juta, hingga beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak maksimal 174 juta.
Untuk menjadi peserta, Pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kini juga semakin mudah. Pendaftaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal diantaranya aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, serta berbagai mitra pembayaran seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, agen perbankan, e-commerce, dompet digital, dan kanal pembayaran lainnya yang telah bekerja sama.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia khususnya di Kabupaten Kulon Progo. Perlindungan ini penting agar para pekerja dapat bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....