Pembatasan Medsos Anak, Solusi atau Ancaman Tersembunyi?

  • 31 Mar 2026 10:46 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta — Pemerintah resmi menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sejak 28 Maret 2026 melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam rangka perlindungan anak.

Langkah ini mencakup penonaktifan akun media sosial dengan tujuan melindungi anak dari paparan konten negatif, perundungan siber, hingga risiko kecanduan digital. Pasalnya, kecanduan digital kini menjadi tantangan serius bagi tumbuh kembang anak akibat masifnya konten yang dirancang menarik perhatian pengguna.

Dosen Departemen Ilmu Komunikasi FISIPOL UGM Gilang Desti Parahita menyambut positif kebijakan tersebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam melindungi anak di ruang digital. Ia menilai konsumsi media sosial saat ini tidak lagi didominasi orang dewasa, melainkan telah meluas ke kalangan anak-anak, sehingga diperlukan penguatan perlindungan dari sisi regulasi, industri, maupun konten.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pembatasan usia semata belum tentu efektif dalam menekan dampak negatif media sosial. Ia menambahkan bahwa kebijakan serupa telah diterapkan di sejumlah negara seperti Australia, China, Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Vietnam dengan tujuan yang sama, yakni meminimalkan dampak buruk akses konten bagi anak usia dini.

Menurutnya, anak-anak saat ini memiliki kemampuan digital yang tinggi dan mampu mencari cara untuk tetap mengakses platform meski dibatasi. “Semakin sesuatu dilarang, justru semakin dicari. Anak-anak sekarang juga sudah canggih, mereka bisa menggunakan VPN atau cara lain untuk mengakses,” ujarnya, Selasa, 31 Maret 2026.

Ia menilai pendekatan pembatasan berpotensi tidak efektif jika tidak disertai strategi yang lebih menyeluruh. Salah satu alternatif yang diusulkan adalah penerapan sistem verifikasi usia yang tidak bergantung pada data pribadi sensitif, seperti melalui mekanisme persetujuan orang tua, di mana akun anak terhubung dengan akun orang tua sebagai bentuk pengawasan.

Selain itu, ia juga mengingatkan potensi risiko kebocoran data pribadi dalam proses verifikasi usia, seperti penggunaan KIA atau Kartu Keluarga. “Potensi kebocoran data menjadi ancaman yang tidak kalah serius,” ucapnya.

Gilang menyoroti peran besar perusahaan media sosial dalam membentuk perilaku pengguna, termasuk anak-anak. Ia menilai transparansi algoritma masih minim, padahal algoritma berpengaruh besar terhadap jenis konten yang dikonsumsi. Misalnya, konten video pendek yang terus muncul dinilai dapat memengaruhi kemampuan konsentrasi anak.

Ia juga menyoroti praktik profiling dan iklan personalisasi yang menargetkan pengguna berdasarkan kebiasaan dan minat. Menurutnya, hal ini berisiko membuat anak terjebak dalam paparan konten yang sama tanpa ruang eksplorasi yang sehat. “Isi dari konten medsosnya itu akan berisi semua hal yang dia sukai tentu tidak akan bisa lepas dari itu. Nah, ini iklan personalisasi dan profiling itu harus dibatasi, bahkan untuk anak tidak perlu di profil,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perusahaan media sosial juga perlu bertanggung jawab atas dampak negatif yang muncul, termasuk dalam kasus interaksi berbahaya antara anak dan orang asing yang berujung pada kekerasan.

Ia juga menilai bahwa kecanduan digital tidak hanya terjadi pada anak-anak, tetapi juga pada orang dewasa, mengingat banyak aktivitas kini bergantung pada teknologi, mulai dari transportasi hingga pembelajaran daring.

“Kini gadget sudah dianggap menjadi hal yang lumrah sama halnya medsos. Terlebih konten di TV mungkin juga kurang terlalu menarik, sekarang dimana konten anak yang edukatif?” ujarnya.

Sebagai solusi, ia menyarankan agar perusahaan media sosial memperbaiki sistem algoritma agar lebih transparan dan ramah anak. “Penyaringan konten dapat disesuaikan dengan usia pengguna berdasarkan data yang telah diverifikasi dan atas sepengetahuan orang tua,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa pembatasan yang terlalu ketat dapat menimbulkan efek kejut saat anak mencapai usia 16 tahun dan tiba-tiba terpapar konten digital tanpa kesiapan.

Dalam hal ini, ia menekankan pentingnya peran keluarga dan sekolah dalam mendampingi anak. “Anak merupakan tanggung jawab paling mendasar, sehingga diperlukan kolaborasi antara orang tua dan institusi pendidikan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya literasi digital bagi orang tua dan guru melalui edukasi terbuka, seperti penggunaan aplikasi kontrol orang tua atau perangkat yang lebih aman bagi anak. “Ketika anak mulai masuk PAUD, guru bisa mengarahkan orang tua untuk menggunakan aplikasi kontrol dari rumah, atau merekomendasikan perangkat yang lebih aman bagi anak,” ujarnya.

Di akhir, ia menegaskan bahwa kebijakan perlindungan anak di ruang digital harus berbasis kajian ilmiah dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat, akademisi, hingga lembaga perlindungan anak. Selain itu, perlu dipertimbangkan pendekatan lain di luar sekadar pembatasan usia dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....