MPLS Rawan Perundungan, JPW Wanti-Wanti Seluruh Entitas Pendidikan

  • 13 Jul 2026 08:12 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) menjadi gerbang awal bagi peserta didik baru untuk mengenal budaya sekolah, membangun karakter, serta menumbuhkan rasa aman dan saling menghormati satu sama lain.

Di saat yang sama, masih ada tantangan sekaligus Pekerjaan Rumah atau 'PR' yang perlu menjadi perhatian bersama, yaitu perundungan atau bullying di lingkungan sekolah.

Bullying di sekolah merupakan tindakan pidana jika memenuhi unsur adanya kekerasan, penganiayaan, pengeroyokan, penghinaan maupun perundungan siber yang melanggar hukum.

"Kami ingatkan, pelaku perundungan dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta KUHPidana dengan ancaman pidana maupun denda," ujar Aktivis Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba.

Dalam rilis yang dikirim kepada awak media, Senin, 13 Juli 2026, Kamba menegaskan, guna memastikan pelaksanaan MPLS tahun ajaran 2026/2027 ini berjalan dengan lancar perlu ada komitmen dari pihak sekolah dan wali siswa.

"Termasuk tidak ada perploncoan maupun perundungan, maka mulai hari ini Jogja Police Watch hingga pelaksanaan MPLS rampung melakukan pemantauan diberbagai sekolah. Di antaranya di SMP Negeri 6, SMP Taman Dewasa Jetis dan SMP Negeri 4 Kota Yogyakarta.

Pemantauan dilakukan mulai pukul 09.00 pagi hingga selesai," kata Kamba.

Harapannya MPLS tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya termasuk tidak ada perploncoan, perundungan hingga pelayanan sekolah terhadap semua siswa termasuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) terlayani tanpa diskriminasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....