Masih Banyak yang Belum Memahami Apostille, Ini Penjelasannya
- 30 Mar 2026 22:16 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Transformasi layanan hukum terus dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, salah satunya melalui layanan apostille. Layanan ini menjadi solusi praktis dalam proses legalisasi dokumen publik yang akan digunakan di luar negeri.
Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami apa itu apostille dan bagaimana mekanismenya. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY Agung Rektono Seto menjelaskan, apostille merupakan bentuk pengesahan dokumen publik agar diakui secara hukum di negara lain yang telah menjadi anggota Konvensi Apostille.
“Apostille adalah simplifikasi dari proses legalisasi dokumen. Dulu, masyarakat harus melalui beberapa tahapan di berbagai instansi, sekarang cukup satu pintu melalui layanan apostille,” ucap dia.
Layanan ini mencakup berbagai jenis dokumen, seperti ijazah, akta kelahiran, akta perkawinan, surat keterangan, hingga dokumen notarial. Dokumen-dokumen tersebut biasanya dibutuhkan untuk keperluan studi, bekerja, menikah, atau urusan bisnis di luar negeri.
Dengan adanya apostille, proses yang sebelumnya panjang dan berlapis kini menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan. Masyarakat tidak lagi harus mendatangi banyak lembaga untuk mendapatkan pengesahan berjenjang.
Agung menuturkan bahwa kehadiran layanan apostille merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis kemudahan dan kepastian hukum.
“Ini adalah bentuk nyata reformasi birokrasi. Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang cepat, mudah, dan tidak berbelit,” ujarnya, Senin, 30 Maret.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tidak semua dokumen dapat langsung diajukan untuk apostille. Dokumen harus merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi berwenang serta telah memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan.
Selain itu, layanan apostille hanya berlaku untuk negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille. Untuk negara yang belum menjadi anggota, proses legalisasi tetap menggunakan mekanisme biasa melalui kedutaan atau jalur diplomatik.
Kanwil Kemenkum DIY sendiri terus mendorong sosialisasi layanan ini agar semakin banyak masyarakat yang memahami manfaat dan prosedurnya. Edukasi dinilai penting agar masyarakat tidak lagi terjebak pada praktik percaloan atau informasi yang keliru.
“Masih ada masyarakat yang belum tahu atau ragu menggunakan layanan ini. Padahal, jika dipahami dengan baik, apostille sangat membantu, terutama bagi mereka yang memiliki kebutuhan lintas negara,” ucap Agung.
Di era globalisasi, mobilitas masyarakat lintas negara semakin tinggi. Oleh karena itu, kebutuhan akan legalisasi dokumen yang cepat dan sah menjadi semakin penting. Apostille hadir sebagai jawaban atas kebutuhan tersebut, sekaligus menjadi simbol modernisasi layanan hukum di Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....