KPID DIY Buka Seleksi, Cari Penjaga Ruang Publik
- 15 Sep 2026 11:46 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY membuka seleksi tujuh calon anggota periode 2026–2029. Proses tersebut diharapkan menghasilkan komisioner yang mampu menjaga kualitas penyiaran sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
Panitia Seleksi Calon Anggota KPID DIY membuka pendaftaran mulai Senin, 14 September 2026. Seleksi ini terbuka bagi masyarakat DIY yang memiliki kompetensi, integritas, independensi, serta kepedulian terhadap kepentingan publik.
Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPID DIY, Juang Gagah Mardhika, mengatakan KPID memiliki peran penting dalam memastikan ruang penyiaran tetap sehat di tengah perkembangan teknologi dan pesatnya pertumbuhan media digital.
Menurutnya, tantangan penyiaran saat ini semakin kompleks. Karena itu, KPID membutuhkan komisioner yang tidak hanya memahami aturan penyiaran, tetapi juga mampu mengikuti perkembangan teknologi serta memahami kebutuhan masyarakat.
“Khusus untuk DIY, kami ingin menekankan satu hal: KPID harus memiliki perspektif Keistimewaan Yogyakarta. Keistimewaan bukan hanya persoalan sejarah dan kelembagaan pemerintahan, tetapi juga menyangkut kehidupan sosial, kebudayaan, identitas, dan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat Yogyakarta,” ujar Juang saat dikonfirmasi, Senin, 14 September 2026.
Juang menjelaskan, dunia penyiaran dapat menjadi salah satu sarana untuk mempertahankan sekaligus mengembangkan kebudayaan lokal. Karena itu, calon komisioner diharapkan memahami peran media dalam memberikan ruang bagi kebudayaan, kreativitas masyarakat, pendidikan, keberagaman, serta penguatan identitas Yogyakarta.
Selain perspektif kebudayaan, independensi menjadi salah satu prinsip utama yang harus dimiliki calon komisioner.
Juang menegaskan, KPID bukan lembaga yang bekerja untuk kepentingan pemerintah, industri penyiaran, maupun kelompok tertentu. KPID memiliki mandat untuk mengawal kepentingan publik sehingga komisioner harus mampu bersikap objektif dan menghadapi berbagai bentuk tekanan, baik politik, ekonomi maupun kepentingan kelompok.
Secara umum, calon anggota KPID DIY harus merupakan warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta memiliki pendidikan paling rendah sarjana atau kompetensi intelektual yang setara.
Calon juga harus sehat jasmani dan rohani, bermartabat, jujur, adil, berperilaku baik, serta memiliki kepedulian, pengetahuan, dan pengalaman di bidang penyiaran.
Untuk memastikan independensi, calon tidak diperbolehkan memiliki keterkaitan kepemilikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan media massa. Calon juga bukan anggota legislatif atau yudikatif, bukan pejabat pemerintah, tidak merangkap jabatan lain ketika diangkat, serta bersikap nonpartisan.
Menurut Juang, kebutuhan pengawasan semakin penting seiring semakin beragamnya konten yang dikonsumsi masyarakat. Salah satu yang menjadi perhatian adalah munculnya tayangan maupun iklan yang berpotensi merugikan publik, termasuk iklan kesehatan yang menyesatkan.
Pengawasan juga diharapkan tidak hanya menyasar lembaga penyiaran berskala besar. Keberadaan radio lokal dan radio komunitas hingga tingkat kalurahan juga perlu mendapat perhatian.
Juang menilai radio lokal memiliki kreativitas dan potensi untuk terus berkembang. Karena itu, KPID mendatang diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi turut mendorong terciptanya ekosistem penyiaran lokal yang sehat.
Sebanyak tujuh orang akan dipilih menjadi anggota KPID DIY periode 2026–2029. Tim Seleksi menargetkan jumlah pendaftar mencapai lebih dari tiga kali kebutuhan agar tersedia lebih banyak kandidat berkualitas untuk dipilih.
“Kami berharap masyarakat yang memenuhi persyaratan tidak ragu untuk mendaftarkan diri. Jangan melihat posisi Komisioner KPID semata-mata sebagai jabatan, tetapi sebagai amanah untuk menjaga ruang publik, menjaga kualitas informasi, melindungi kepentingan masyarakat, sekaligus ikut merawat Keistimewaan Yogyakarta,” kata Juang.
Panitia Seleksi memastikan seluruh proses dilakukan secara terbuka, transparan, objektif, profesional, dan akuntabel. Masyarakat juga diharapkan turut mengawal proses seleksi sehingga tujuh komisioner terpilih benar-benar memiliki kapasitas dan integritas.
Pendaftaran dan pengumuman berlangsung pada 14 September hingga 14 Oktober 2026. Tahap berikutnya meliputi seleksi administrasi pada 15 Oktober–4 November, tes kompetensi tertulis 11 November, tes psikologi 17–18 November, dan wawancara 26–27 November 2026.
Selanjutnya, calon mengikuti uji kepatutan dan kelayakan oleh DPRD DIY pada 14–15 Desember 2026. Seluruh jadwal tersebut dapat mengalami perubahan sesuai kebutuhan proses seleksi.
Informasi persyaratan dan tahapan pendaftaran dapat diperoleh melalui laman seleksikpid.jogjaprov.go.id atau diskominfo.jogjaprov.go.id. Informasi juga tersedia melalui Sekretariat Tim Seleksi di Jalan Brigjen Katamso, Mergangsan, Yogyakarta, maupun melalui email seleksikpid@jogjaprov.go.id.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, mengatakan seleksi KPID bukan semata-mata proses memilih individu untuk mengisi jabatan komisioner. Proses tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan KPID mampu menjaga kualitas demokrasi sekaligus nilai-nilai Keistimewaan DIY.
Dengan demikian, proses seleksi tujuh komisioner KPID DIY tidak hanya menentukan siapa yang akan menduduki kursi komisioner, tetapi juga menentukan arah ruang penyiaran di DIY agar tetap aman bagi masyarakat, mendukung demokrasi, serta menjadi bagian dari pelestarian kebudayaan dan identitas Yogyakarta.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....