Ribuan Perempuan dan Anak jadi Korban Kekerasan

  • 27 Mar 2026 12:34 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di DIY, angkanya mencapai 1.152 kejadian. Sekitar 43 persen atau setara 500 orang, merupakan korban kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, DP3AP2 DIY Hera Aprilia mengaku sangat prihatin dengan fenomena tersebut. Ia pun menduga, hingga kini masih banyak kasus yang belum dilaporkan.

”Faktornya akibat stigma sosial, ketergantungan ekonomi korban terhadap pelaku,” katanya, Jumat, 27 Maret 2026. ”Konstruksi gender tidak setara di masyarakat, ini persoalan serius yang sangat butuh perhatian kita bersama.”

Hera juga mengakui, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menemui berbagai kendala. Mulai dari pencabutan laporan oleh korban, hingga keterbatasan alat bukti karena peristiwa terjadi di ranah privat.

”Meski saat ini, Indonesia sudah memiliki landasan hukum penanganan kekerasan, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” ucapnya.

Sedangkan Dosen Fakultas Hukum UGM Sri Wiyanti Eddyono juga mencatat kondisi serupa. Sebab, laporan pengaduan terkait kekerasan terhadap perempuan ke Komnas Perempuan ,jumlahnya masih di angka ratusan kasus.

Bahkan, fenomena baru juga turut memperumit persoalan, seperti kekerasan berbasis online hingga femisida sebagai bentuk ekstrem kekerasan terhadap perempuan. Korban KDRT pun tidak terbatas pada istri dalam perkawinan sah.

”Tetapi juga istri dalam perkawinan tidak tercatat, anak perempuan, anak laki-laki, pekerja rumah tangga, bahkan suami,” katanya. ”Namun secara konstruksi gender dan budaya patriarki, perempuan masih lebih banyak ditempatkan sebagai korban.”

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....