Kreator Musik di Yogyakarta Didorong Lebih Sadar Hukum

  • 26 Mar 2026 22:41 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Perlindungan terhadap karya musik menjadi hal yang semakin krusial di tengah pesatnya perkembangan industri kreatif digital. Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY mendorong para kreator musik untuk lebih memahami pentingnya hak cipta sebagai bentuk perlindungan hukum atas karya yang dihasilkan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menegaskan, hak cipta bukan hanya sekadar legalitas, tetapi juga instrumen strategis untuk menjaga nilai ekonomi dan eksistensi karya di tengah persaingan industri musik yang semakin kompetitif.

“Setiap karya musik memiliki nilai ekonomi dan identitas yang harus dilindungi. Hak cipta menjadi fondasi penting agar kreator tidak dirugikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Agung.

Menurutnya, masih banyak kreator musik, khususnya di daerah, yang belum sepenuhnya memahami manfaat dari pendaftaran hak cipta. Padahal, dengan mendaftarkan karya, kreator memiliki bukti hukum yang kuat apabila terjadi pelanggaran, seperti pembajakan atau penggunaan tanpa izin.

Agung menjelaskan bahwa salah satu manfaat utama hak cipta adalah memberikan kepastian hukum bagi pencipta. Ketika karya telah tercatat secara resmi, kreator memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan, memperbanyak, hingga memberikan izin penggunaan kepada pihak lain.

Selain itu, hak cipta juga membuka peluang ekonomi yang lebih luas. Karya musik yang telah dilindungi dapat dimonetisasi melalui berbagai skema, seperti lisensi, royalti, hingga kerja sama komersial dengan berbagai platform digital.

“Dengan perlindungan hak cipta, kreator bisa mendapatkan manfaat ekonomi secara berkelanjutan. Ini penting untuk mendorong industri musik yang sehat dan berdaya saing,” kata dia, Kamis, 26 Maret.

Lebih jauh, Agung juga menyoroti pentingnya kesadaran kolektif dalam menghargai karya orang lain. Ia mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan atau menyebarkan karya musik secara ilegal, karena hal tersebut dapat merugikan pencipta secara langsung.

“Kesadaran hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab kreator, tetapi juga masyarakat sebagai penikmat karya. Menghargai hak cipta berarti mendukung keberlangsungan industri kreatif,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....