Sebanyak 1.381 WBP di DIY Terima Remisi Khusus Idulfitri

  • 21 Mar 2026 16:19 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan DIY memberikan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah pada 1.381 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di DIY. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara atas perilaku baik serta keaktifan WBP dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan DIY, Lili menyebut merinci dari total 1.381 WBP yang mendapatkan remisi, terdiri dari 1.365 narapidana dan 16 anak binaan. Berdasarkan jenisnya, remisi yang diberikan meliputi Remisi Khusus I (tidak langsung bebas) sebanyak 1.369 narapidana dan 16 anak binaan, serta Remisi Khusus II (langsung bebas) sebanyak 17 narapidana.

Lili mengatakan penerima remisi tersebar di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di DIY, antara lain Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta dengan jumlah 344 narapidana, Lapas Kelas IIA Yogyakarta dengan 413 narapidana, Lapas Kelas IIB Sleman dengan 178 narapidana, dan Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta dengan 109 narapidana. Lalu, Lapas Kelas IIB Wonosari turut memberikan remisi pada 124 narapidana, Rutan Kelas IIB Bantul sebanyak 72 narapidana, Rutan Kelas IIA Yogyakarta sebanyak 80 narapidana, dan Rutan Kelas IIB Wate sebanyak 42 narapidana, serta LPKA Kelas II Yogyakarta sebanyak 3 narapidana dan 16 anak binaan.

“Remisi Idulfitri merupakan hadiah atas kemenangan bagi WBP yang telah menunjukkan perbaikan diri, khususnya selama bulan Ramadan. Remisi ini merupakan apresiasi negara kepada narapidana dan anak binaan atas perubahan positif selama menjalani masa pidana. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri hingga kembali ke masyarakat,” ujar Lili, Sabtu, 21 Maret 2026.

Kepala Lapas Yogyakarta, Marjiyanto menyebut secara khusus di Lapas Kelas IIA Yogyakarta, sebanyak 413 WBP menerima remisi. Tiga orang di antaranya langsung bebas pada hari pemberian remisi. Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko, sesuai Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

“Hari ini ada simbolisasi penyerahan remisi oleh Ibu Kakanwil. Di Lapas Kelas IIA Yogyakarta ada tiga orang yang langsung bebas,” ujar Marjiyanto.

Salah satu WBP yang langsung bebas, AB, mengaku bersyukur atas kesempatan tersebut dan berkomitmen untuk memulai kehidupan baru.

“Alhamdulillah, saya senang sekali. Setelah ini saya ingin pulang, bertemu keluarga, dan menata hidup kembali dari nol,” ucapnya.

Pemberian remisi Idulfitri ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi seluruh WBP untuk terus memperbaiki diri serta kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....