UGM Buka Penjaringan Resmi Anggota MWA Periode 2026–2031

  • 27 Feb 2026 01:10 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Senat Akademik (SA) Universitas Gadjah Mada (UGM) resmi membuka penjaringan anggota Majelis Wali Amanat (MWA) untuk periode 2026–2031. Penjaringan ini dilakukan menyusul akan berakhirnya masa jabatan 19 anggota MWA pada 29 Mei 2026 mendatang.

Sebelumnya, Senat Akademik UGM telah membentuk Panitia Ad-Hoc yang bertugas membuka pendaftaran sekaligus melakukan penjaringan bakal calon anggota MWA periode 2026–2031. Panitia Ad-Hoc tersebut diketuai oleh Prof. Deendarlianto.

Ketua Panitia Ad-Hoc Prof. Deendarlianto menjelaskan, komposisi MWA terdiri dari unsur menteri, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, rektor, tokoh masyarakat, alumni, dosen, tenaga kependidikan, serta mahasiswa. Ia menegaskan seluruh tahapan seleksi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melalui mekanisme rapat pleno Senat Akademik.

“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, UGM diwajibkan mendaftarkan susunan MWA yang baru paling lambat tiga bulan sebelum masa jabatan berakhir. Selambat-lambatnya pada tanggal 30 April 2026, Senat Akademik sudah bersurat kepada Mendikti Saintek untuk anggota MPA yang baru” katanya Kamis, 26 Februari 2026 di Kantor SA UGM.

Adapun tahapan penjaringan bakal calon dijadwalkan berlangsung mulai 26 Februari hingga 13 Maret 2026. Selanjutnya, seleksi administrasi dilaksanakan pada 16–17 Maret, disusul masa sanggah pada 25–26 Maret.

Tes kesehatan bagi calon yang lolos dijadwalkan pada 1–4 April 2026, dengan verifikasi hasil pada 8 April. Proses seleksi berdasarkan kategori unsur akan berlangsung pada 9–22 April 2026, kemudian dilakukan finalisasi pada 23 April.

Ia menambahkan, pendaftaran bakal calon dibuka secara daring melalui laman resmi UGM. Penetapan anggota MWA terpilih direncanakan melalui Rapat Pleno Senat Akademik pada 30 April 2026.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Senat Akademik UGM Prof. Sulistiowati menegaskan peran strategis Majelis Wali Amanat dalam memajukan UGM sebagai perguruan tinggi berstatus Badan Hukum. Menurutnya, Majelis Wali Amanat memiliki peran yang sangat penting dalam penetapan kebijakan non-akademik.

“MWA juga berperan untuk membant organ universitas lainnya, termasuk rektor, dalam menjalankan tugas-tugas kelembagaan, terutama yang berkaitan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi,” katnya menegaskan.

Sulis menambahkan, Universitas Gadjah Mada merupakan perguruan tinggi negeri tertua di Indonesia sekaligus menjadi tolok ukur bagi PTNBH lainnya, maka tanggung jawab besar dalam menjaga dan memajukan universitas ini turut diemban oleh Majelis Wali Amanat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....