Komisi X DPR RI Dorong Pelibatan Pemkab dan Kalurahan Terkait Perbaikan Desil

  • 17 Sep 2026 20:36 WIB
  •  Yogyakarta
Poin Utama
  • Komisi X DPR RI mendorong perlibatan peran kalurahan dan masyarakat untuk perbaikan desil.
  • Proses pemutakhiran data untuk perbaikan desil harus dilakukan dalam tempo singkat.
  • Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati menilai sistem pendataan saat ini dinilai kurang melibatkan pemangku kepentingan di tingkat bawah.

RRI.CO.ID, Kulon Progo - Komisi X DPR RI memberikan perhatian pada berbagai persoalan penggunaan data statistik yang kerap memicu keresahan di tengah masyarakat. Sebagai bagian dari upaya memecahkan persoalan tersebut, Komisi X DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kulon Progo, Kamis 17 September 2026, untuk memastikan penyusunan revisi Undang-Undang (UU) Statistik bisa lebih komprehensif dan melibatkan partisipasi publik yang lebih luas.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati mengatakan, sistem pendataan saat ini dinilai kurang melibatkan pemangku kepentingan di tingkat bawah, seperti pihak kalurahan. Akibatnya ada potensi data tidak valid.

"Kelurahan tidak dilibatkan, kemudian juga memangkas pemangku kepentingan yang lainnya. Mungkin hal ini akan kita masukkan juga, bagaimana masuk di dalam klausul-klausul pasal revisi UU Statistik," ujarnya, di Aula Adikarto Kulon Progo, Kamis 19 September 2026.

Esti menuturkan, fakta di lapangan menunjukkan, sistem pendesilan saat ini menimbulkan banyak keresahan sosial. Warga yang seharusnya berhak menerima bantuan, justru banyak tidak mendapatkan karena terhalang aturan desil. Masyarakat yang ingin mengalihkan status juga merasa kesulitan karena ketiadaan payung hukum yang jelas.

Desil ini, juga memunculkan persoalan di sektor pendidikan, seperti pada program KIP Kuliah. Banyak calon mahasiswa terkendala akibat aturan desil yang tidak memiliki jalur keluar fleksibel.

Menyikapi berbagai persoalan tersebut, Esti mendorong perbaikan data statistik. Ia meminta, Desil yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik, tidak boleh dipatok menjadi parameter mutlak seratus persen dalam berbagai kebijakan, melainkan harus diiringi dengan pertimbangan dan pembenahan lain.

Pihak kelurahan dan forum musyawarah kelurahan (Muskal) diharapkan bisa dilibatkan, karena sangat penting untuk melakukan verifikasi faktual dan sampling terhadap data yang dinilai keliru.

Esti menegaskan, pihaknya juga mendorong proses pemutakhiran data yang selama ini dinilai memakan waktu terlalu lama (hingga tiga bulan) harus dipercepat, terutama bagi warga yang membutuhkan akses mendesak seperti bantuan sosial atau pendaftaran kuliah.

"Kami berharap revisi UU Statistik nantinya mampu menambal celah-celah kesalahan data agar ke depan tidak ada lagi warga berhak yang terlewat, sebaliknya warga yang tidak berhak justru tercatat menerima bantuan," ujarnya.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi lintas sektor antara BPS, Komisi X DPR RI, kementerian/lembaga, serta pemerintah daerah. Hal ini untuk menghasilkan data statistik yang optimal dan akurat bagi masyarakat.

Terkait proses pemutakhiran data yang dinilai memakan waktu lama, Ateng menjelaskan, jika mekanisme pemutakhiran data bantuan sosial sebenarnya berjalan secara terus-menerus (on-going). Sumber pemutakhiran tersebut berasal dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta survei rutin yang dilakukan oleh BPS. Khusus untuk program bantuan sosial, mekanisme pemutakhiran digulirkan secara berkala setiap tiga bulan.

"Yang dimaksud dengan pemutakhiran 3 bulan itu pemutakhiran berjalan terus. Sumber pemutakhiran kan ada dari kementerian lembaga, ada dari pemerintah daerah, ada dari survei kita. Setiap kali ada, itu kita mutakhirkan," ujarnya.

Terkait validitas data untuk program seperti KIP Kuliah dan PIP, Ateng menyampaikan, jika pihaknya telah menginstruksikan jajaran terkait untuk segera menindaklanjuti proses verifikasi melalui kanal cek bansos maupun kanal khusus yang tersedia, sehingga masyarakat dapat melakukan pemutakhiran secara mandiri dengan pendampingan dari BPS di daerah.

"Dengan kita berkolaborasi dengan Komisi X, hingga pemerintah daerah, mudah-mudahan hasilnya akan optimal dan juga tersosialisasi di masyarakat," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....