Pembatasan Tar dan Nikotin, Sofwan Sebut Mengancam Jutaan Petani Tembakau

  • 21 Jul 2026 12:55 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta – Rencana pemerintah memberlakukan dengan ketat aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dikhawatirkan menimbulkan gejolak yang besar bagi ekosistem Industri Hasil Tembakau (IHT). Salah satu yang paling terdampak adalah para petani tembakau.

Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, mengkritik rencana pembatasan tar dan nikotin pada produk tembakau, seperti rokok dan cerutu. Sofwan juga mengkhawatirkan rencana penyeragaman bungkus rokok polos tanpa merek (plain packaging) yang tengah dirumuskan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).

"Dalam situasi ekonomi yang seperti sekarang, kok malah ada kebijakan yang membuat masyarakat rakyat kecil makin susah," ucapnya.

Dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, Pasal 431 ayat 1 mewajibkan setiap produsen atau pengimpor produk tembakau dan rokok elektronik untuk melakukan pengujian serta melaporkan kadar nikotin dan tar kepada lembaga pemerintah (BPOM).

Karakteristik tembakau lokal

Sebab itu, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan juga Kementerian Kesehatan tengah menyodorkan draf rancangan dan rekomendasi teknis sebagai aturan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024.

Rancangan itu adalah untuk rokok konvensional, maksimal kandungan 1,0 mg nikotin/batang dan 10 mg tar/batang. Rokok elektronik (Vape), maksimal 20 mg/ml, dan produk tembakau dipanaskan (HTP) memiliki kandungan maksimal 1,0 mg nikotin/batang dan 10 mg tar/batang.

Sofwan Dedy Ardyanto menuturkan, kebijakan itu akan mengancam jutaan petani tembakau. Hal itu karena dipicu karakteristik tembakau lokal Indonesia yang memiliki kandungan nikotin yang tinggi. Dari hasil penelitian, tembakau khas Indonesia seperti yang dihasilkan dari Pulau Madura, Lombok, Bojonegoro, secara akami memiliki kadar nikotin rata-rata 1,5 – 3,5 persen.

Oleh karena itu, batas 1 mg nikotin dikhawatirkan membuat 90 persen hasil panen petani tembakau di Tanah Air berpotensi tak dapat terserap oleh pabrik.

"Setelah mendengarkan penjelasan daripada teman-teman DPRD Kabupaten Temanggung yang notabene ini lintas fraksi, tidak hanya PDI Perjuangan tapi juga dari fraksi-fraksi lain, ini menandakan bahwa keresahan ini adalah keresahan bersama. Bukan keresahan sekelompok masyarakat tertentu tapi ini keresahan bersama,” kata legislator asal Dapil VI Jawa Tengah ini.

Ancaman PHK massal

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Temanggung telah beraudiensi dengan DPR RI meminta agar aturan tersebut ditinjau ulang. Temanggung salah satu penghasil tembakau terbaik dan terbesar di Jawa Tengah akan sangat dirugikan jika aturan turunan tersebut diterapkan.

Hal ini karena, rokok kretek khas Indonesia bergantung pada racikan rempah dan tembakau alami. Pengetatan hingga 1 mg nikotin dan 10 mg tar berpotensi menghentikan produksi kretek nasional dan memicu PHK massal di sektor padat karya.

“Maka saya meminta kepada pemerintah untuk meninjau ulang kembali atau menunda dulu rencana penerapan pembatasan tar dan nikotin. Kenapa ini harus ditinjau ulang dan ditunda, dikaji ulang kembali? Karena ini nanti dampaknya adalah bisa membuat ratusan ribu orang bahkan jutaan petani tembakau ini kehilangan mata pencaharian,” ucap Sofwan, Senin, 20 Juli kemarin.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu juga mengingatkan, tidak hanya petani tembakau yang dirugikan, tetapi juga ekosistem Industri Hasil Tembakau (IHT). Mulai dari pabrik rokok, karyawan dan buruh pabrik, sampai ritel pengecer rokok kretek yang terancam.

“Ini yang menjadi keresahan bersama. Maka saya minta kepada pemerintah untuk meninjau, mengkaji ulang kembali aturan pembatasan kadar tar dan nikotin. Apalagi, berdasar laporan rekan-rekan anggota DPRD di Dapil saya, tak sedikit pabrik-pabrik yang sudah tidak menerima lagi produk tembakau lokal,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....