K3 MPR RI - UII Kaji Pasal dan Tap MPR tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan SDA
- 05 Agt 2026 17:15 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta — Komisi Kajian Ketatanegaraan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (K3 MPR RI) bekerja sama dengan Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menggelar forum diskusi akademik bertajuk evaluasi terhadap pasal-pasal krusial Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.
Agenda yang mempertemukan para akademisi dan pakar hukum ketatanegaraan ini secara khusus membedah pelaksanaan Pasal 18, 18A, 18B, serta Pasal 33 UUD 1945, yang dikaitkan langsung dengan implementasi Ketetapan (TAP) MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Rektor UII, Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo, M.T., IPU., ASEAN Eng., menyambut hangat penyelenggaraan forum strategis ini di lingkungan kampus FH UII. Dalam sambutannya, Ia menegaskan, bahwa diskusi ini memegang peranan krusial untuk mengukur sejauh mana kebijakan otonomi daerah dan pengelolaan sumber daya alam nasional masih selaras dengan cita-cita konstitusi.
"Bagaimana desain otonomi daerah dan pengelolaan sumber daya alam kita bisa selaras dengan cita-cita konstitusi untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," ujarnya, di Auditorium FH UII, Rabu, 5 Agustus 2026.
Prof. Hari menambahkan, keterlibatan perguruan tinggi dalam kajian ketatanegaraan berkelanjutan ini merupakan wujud kontribusi nyata kampus dalam mengawal arah dan kebijakan hukum nasional. Menurutnya, diskusi menghadirkan para pakar ini diharapkan melahirkan gagasan konstruktif yang bermanfaat bagi penguatan ketatanegaraan dan kebijakan agraria serta pengelolaan sumber daya alam di masa mendatang.
"Diskusi semacam ini menjadi bagian penting dari upaya pengkajian ketatanegaraan yang berkelanjutan, sekaligus wujud nyata peran perguruan tinggi dalam pengembangan ilmu hukum ketatanegaraan di Indonesia," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Taufik Basari, S.H., S.Hum., LLM., menjelaskan latar belakang dibentuknya forum-forum diskusi ilmiah ini di berbagai perguruan tinggi. Menurutnya, K3 MPR RI yang diisi oleh 45 anggota dari latar belakang pakar, akademisi, hingga tokoh pelaku sejarah perubahan UUD 1945, yang bertugas memberikan masukan komprehensif bagi pimpinan MPR RI dalam mengawal arah konstitusi.
Taufik Basari menjelaskan, K3 MPR RI memiliki tugas melakukan kajian terhadap ketatanegaraan hingga konstitusi, untuk nantinya kajian tersebut disampaikan kepada pimpinan MPR RI sebagai bahan kebijakan-kebijakan lanjutan, terutama terkait dengan tugas dan kewenangan MPR RI yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Ia menekankan, fokus utama diskusi di UII kali ini menyoroti pembaruan agraria yang merupakan irisan penting antara otonomi daerah (Pasal 18) dan sistem perekonomian nasional (Pasal 33).
"Di UII kali ini, kita fokus pada soal reformasi agraria yang kebetulan dalam TAP Nomor IX/MPR/2001 itu adalah irisan dari Pasal 18 dan Pasal 33," ujarnya.
Taufik mengingatkan kembali pentingnya TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 yang lahir dari semangat Reformasi 1998. Ia menyebutkan adanya dua perintah konstitusional krusial yang termuat dalam ketetapan tersebut.
"Di dalam Pasal 6-nya terdapat perintah untuk Presiden dan DPR untuk melakukan evaluasi terhadap aturan perundang-undangan yang memiliki ketidakadilan terhadap proses pengaturan sumber daya alam dan pembaruan agraria ini. Dan Pasal 7-nya, ada permintaan kepada Presiden untuk melaporkan proses reformasi agraria dan pembaruan agraria ini dalam tiap sidang tahunan MPR," ujarnya, mengungkapkan.
Melalui diskusi bersama para pakar dan guru besar, K3 MPR RI berharap dapat menyerap pemikiran yang lebih mendasar mengenai penafsiran dan konstruksi konstitusi, guna memastikan bahwa regulasi yang berjalan pascareformasi benar-benar menjawab persoalan mendasar bangsa serta berpihak pada keadilan sosial. Adapun pembicara dalam kajian ini seperti seperti, Prof. Dr. Drs. Unggul Priyadi, M.Si., Guru Besar Ekonomi Kelembagaan UII; Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, S.H., M.C.L, M.P.A., Guru Besar Hukum Agraria UGM; Prof. Dr. Ni'Matul Huda, S.H., M.Hum., Guru Besar Hukum Tata Negara UII; dan Prof. Nandang Sutrisno, S.J., LLM., M.Hum., Ph.D.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....