PNBP Baru Kemenkum, Bakal Resmi Berlaku 1 Agustus 2026

  • 22 Jul 2026 22:33 WIB
  •  Yogyakarta

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) DIY mulai menyebarluaskan informasi kepada masyarakat tentang aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pasca-terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan baru ini akan resmi diberlakukan mulai 1 Agustus 2026.

Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menyebutkan, penyebarluasan informasi tentang aturan baru ini penting untuk dilakukan agar seluruh elemen masyarakat di wilayah DIY memahami adanya perubahan skema tarif pelayanan sebelum regulasi ini diimplementasikan secara penuh.

"Kami informasikan adanya perubahan tarif PNBP ini yang akan resmi berlaku pada 1 Agustus 2026. Penyesuaian ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih optimal, akuntabel, dan transparan," ujar Agung, 22 Juli 2026.

PP Nomor 30 Tahun 2026 menggantikan aturan sebelumnya dan memuat penyesuaian tarif pada sejumlah sektor pelayanan. Secara garis besar, regulasi ini mencakup sejumlah klaster pelayanan utama, yaitu pelayanan jasa hukum, kekayaan intelektual, pelayanan peraturan perundang-undangan, pelatihan perancang perundang-undangan, serta penggunaan sarana dan prasarana.

Selain pengaturan tarif standar, regulasi baru ini juga membuka ruang bagi penerapan tarif khusus untuk kelompok masyarakat tertentu, seperti pelaku usaha mikro dan kecil serta masyarakat tidak mampu, berdasarkan klasifikasi dan ketentuan yang berlaku.

Kanwil Kemenkum DIY mengimbau masyarakat yang ingin mengakses layanan hukum dalam waktu dekat untuk memperhatikan lini masa pemberlakuan aturan ini agar proses administrasi dapat berjalan dengan lancar.

“Kanwil Kemenkum DIY memastikan seluruh pelayanan yang diberikan dilakukan sesuai prosedur dan tanpa biaya tambahan di luar PNBP yang berlaku,” katanya, menandaskan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....