Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Program WIPO Academy Bidang Desain Industri
- 25 Jun 2026 03:59 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) menyelenggarakan Program WIPO Academy: Intellectual Property and Industrial Designs di Hotel Eastparc, Yogyakarta, pada Selasa, 23 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII).
Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI Yasmon dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas para pemangku kepentingan dalam memahami, melindungi, dan memanfaatkan desain industri sebagai instrumen strategis dalam pembangunan ekonomi berbasis kreativitas dan inovasi.
“Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai peran desain industri dalam sistem kekayaan intelektual (KI),” ujar Yasmon.
Lebih lanjut, menurut Yasmon, program ini juga menjadi kesempatan berharga bagi peserta untuk memperoleh pengetahuan langsung dari para pemeriksa senior desain industri DJKI yang telah mendapatkan sertifikasi pelatih dari WIPO yang tidak lagi hanya dipandang sebagai instrumen pelindungan hukum, tetapi telah berkembang menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi yang mampu menciptakan nilai tambah bagi masyarakat dan dunia usaha.
“KI tidak bisa dipandang dari aspek pelindungannya saja atau dari aspek penegakan hukumnya saja. Sistem KI telah menjadi salah satu alat pendorong pertumbuhan ekonomi di tanah air,” ucapnya.
Yasmon menegaskan Indonesia telah memiliki perangkat regulasi KI yang relatif lengkap. Namun tantangan yang dihadapi saat ini adalah bagaimana sistem tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, pelaku usaha, perguruan tinggi, dan pemerintah daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Persoalannya sekarang adalah bagaimana keberadaan sistem KI yang sudah didukung oleh perangkat peraturan perundang-undangan yang lengkap ini dapat kita manfaatkan secara optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.
Perkuatan ekosistem KI nasional
Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan materi mengenai konsep dasar KI dan desain industri, kerangka hukum nasional, perkembangan sistem internasional, strategi pelindungan desain industri, hingga pemanfaatannya dalam mendukung komersialisasi dan pengembangan bisnis. Metode pembelajaran dilakukan secara interaktif melalui ceramah, diskusi kelompok, studi kasus, latihan interaktif, dan presentasi hasil kelompok.
Ia juga menyoroti berbagai upaya yang tengah dilakukan DJKI untuk memperkuat ekosistem KI nasional, termasuk melalui pengembangan Program EKII, kerja sama berkelanjutan dengan WIPO Academy, serta pembahasan revisi sejumlah regulasi di bidang KI seperti Undang-Undang Desain Industri dan Undang-Undang Hak Cipta.
“Tujuan kita adalah agar sistem KI yang sudah kita miliki betul-betul diketahui keberadaannya oleh masyarakat dan dimanfaatkan secara maksimal sehingga pada akhirnya mampu menggerakkan perekonomian,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Chief Executive Officer CV Woodeco Indonesia Agung Setiawan membagikan pengalamannya sebagai pemilik desain industri panel dinding Pelleti Deco yang telah memperoleh sertifikat desain industri dari DJKI pada tahun 2024.
"Pelleti Deco adalah produk desain industri yang berawal dari kegelisahan saya untuk mengeksplorasi bahan baku wood pallet terkendali dengan simplifikasi sehingga muncul ide membuat panel dinding bernama Pelleti Deco. Produk ini kami klaim sebagai yang pertama di dunia. Karena itu, untuk mengamankan desain industri tersebut, saya mendaftarkannya ke DJKI pada tahun 2024 dan alhamdulillah saat ini telah memperoleh sertifikat desain industri," ujar Agung.
Beri nilai tambah
Ia menambahkan, perlindungan desain industri memberikan nilai tambah bagi pengembangan usaha. Bahkan pada tahun ini, produk Pelleti Deco berhasil masuk nominasi Good Design Indonesia 2026.
“Saya berharap dengan adanya perlindungan desain industri ini, kami dapat memperoleh manfaat yang lebih besar, baik dari penjualan di dalam negeri maupun luar negeri. Kami juga berharap proses pendaftaran desain industri ke depan dapat semakin cepat dan mudah sehingga semakin banyak pelaku usaha yang terdorong melindungi hasil kreasinya,” kata Agung, memaparkan.
Melalui penyelenggaraan Program WIPO Academy: Intellectual Property and Industrial Designs, DJKI berharap semakin banyak masyarakat, pelaku usaha, akademisi, dan komunitas kreatif yang memahami pentingnya pelindungan dan pemanfaatan KI. Pelindungan desain industri tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pendesain, tetapi juga membantu meningkatkan nilai tambah produk, memperkuat daya saing, serta membuka peluang komersialisasi yang lebih luas bagi karya-karya kreatif Indonesia.
Program yang berlangsung selama dua hari tersebut diikuti oleh sekitar 55 peserta yang berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pejabat pemerintah, akademisi, praktisi dan konsultan kekayaan intelektual (KI), pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sektor industri kreatif, asosiasi industri dan kerajinan, hingga pihak-pihak lain yang memiliki perhatian terhadap pengembangan dan pelindungan desain industri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....