Komisi D DPRD Yogyakarta Soroti Akurasi DTSEN: Minta Ambang Bantuan Dinaikkan
- 25 Agt 2026 13:53 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Komisi D DPRD Kota Yogyakarta menyoroti akurasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi salah satu acuan penentuan penerima bantuan sosial. Pergeseran klasifikasi desil yang dinilai tidak sesuai kondisi riil warga dikhawatirkan membuat masyarakat rentan miskin kehilangan akses terhadap program perlindungan sosial.
Anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Nurcahyo Nugroho mengatakan, pihaknya menerima sejumlah laporan warga yang sebelumnya masuk desil 1 hingga 5, namun dalam pembaruan data justru bergeser menjadi desil 6 hingga 10. Padahal, kategori desil 6 ke atas, secara regulasi dianggap sebagai kelompok masyarakat yang sudah mampu dan mandiri secara ekonomi.
"Warga yang secara riil di lapangan masih di bawah garis kemiskinan justru terancam kehilangan perlindungan sosial hanya karena perubahan klasifikasi basis data," katanya, Senin, 24 Agustus 2026.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, pergeseran yang sangat tidak realistis ini berpotensi memicu ketidaktepatan sasaran penanganan kemiskinan. Bahkan lebih dari itu, kekacauan data dapat berdampak langsung pada pendaftaran bantuan pendidikan program pusat maupun daerah, salah satunya pada program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang memprioritaskan desil 1 hingga 4.
"Saat ini banyak kasus dilaporkan, pas awal mendaftar warga masuk desil 2, tetapi begitu mau pembayaran malah mendadak berubah jadi desil 9. Ini kan sangat merugikan," ujarnya.
Dampak serupa juga bisa dirasakan masyarakat penerima manfaat program bantuan yang digulirkan oleh Pemkot Yogyakarta. Seperti Kartu Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS), jaminan kesehatan BPJS PBI, Program Keluarga Harapan (PKH), Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) untuk penanganan tunggakan sekolah, hingga Santunan Kematian (Sankem).
Nurcahyo mengungkapkan, Komisi D DPRD Kota Yogyakarta juga terus mengupayakan revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) agar ambang batas desil penerima bantuan bisa dinaikkan. Seperti pada bantuan tunggakan sekolah dapat diterima warga yang terdaftar pada desil 1 hingga 6 dari sebelumnya yang terbatas untuk desil 1 sampai 5, kemudian santunan kematian diharapkan bisa menyasar warga pada desil 1 hingga 3 dari sebelumnya di desil 1 dan 2.
Namun, Nurcahyo menilai persoalan akurasi DTSEN perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan perlindungan sosial di daerah. Ia meminta Pemkot Yogyakarta menyiapkan mekanisme yang memungkinkan masyarakat tetap mengajukan bantuan meski tidak masuk dalam desil penerima yang ditetapkan.
Menurut Nurcahyo, khusus untuk program JPD tunggakan sekolah dan santunan kematian, masyarakat sebaiknya tetap diberi ruang mengajukan bantuan dengan disertai proses verifikasi yang ketat.
"Mengingat DTSEN juga tidak akurat, sehingga mungkin semua warga boleh mengajukan lewat verifikasi ketat," ujarnya, menegaskan.
Nurcahyo Nugroho berharap pendekatan tersebut dapat menjadi jalan keluar agar perubahan klasifikasi data tidak secara otomatis menghilangkan hak masyarakat yang berdasarkan kondisi riil masih membutuhkan bantuan sosial.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....