Dua Warga Negara Kolombia Diamankan karena Salah Gunakan Izin Tinggal
- 21 Apr 2026 16:33 WIB
- Yogyakarta
RRI.CO.ID, KULON PROGO – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi DIY melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo menindak tegas dua warga negara asing (WNA) Kolombia yang melakukan menyalahgunakan izin tinggal. Kedua WNA berinisial GM (Laki-laki, 30) dan LV (Perempuan, 26) ini diamankan petugas saat melakukan aksi akrobatik jalanan di wilayah Bantul demi mencari imbalan di wilayah Bantul.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus, dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kulon Progo, Selasa 21 April 2026, mengungkapkan, penindakan tersebut bermula dari patroli rutin pengawasan orang asing oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Selasa, 14 April 2026.
Dari patroli ini, Tim Inteldakim mendapati kedua WNA sedang mempertunjukkan aksi akrobatik dengan meminta donasi dari pengguna jalan di perempatan lampu merah Druwo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.
"Dari pemeriksaan lapangan, kedua WNA tersebut mengaku hasil dari pertunjukan jalanan itu digunakan untuk membiayai sewa guest house dan kebutuhan sehari-hari selama berada di Indonesia," ujar Junita Sitorus.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi pada Rabu, 15 April 2026, diketahui bahwa GM dan LV masuk ke Indonesia melalui Batam pada 23 Maret 2026 menggunakan Visa on Arrival (VoA) untuk tujuan wisata. Namun, karena kehabisan uang keduanya mencari penghasilan di jalanan. Hal ini dinilai sangat bertolak belakang dengan izin yang diberikan.
Atas perbuatan tersebut, jelas Junita, GM dan LV diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
Sebagai langkah awal, lanjut Junita, pihak Imigrasi telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Dilakukan Pendetensian dimana keduanya kini ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo.
Junita menambahkan, Pihaknya juga akan memproses pendeportasian, atau jika ditemukan bukti yang cukup kuat, kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap Pro Justisia (proses peradilan).
Junita Sitorus menegaskan bahwa penindakan ini merupakan implementasi dari prinsip Selective Policy yang dianut Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Hanya warga negara asing yang memberikan manfaat serta tidak mengganggu ketertiban umum yang diizinkan tinggal di wilayah Indonesia. Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.
Junita mengimbau masyarakat di wilayah Kulon Progo dan Bantul untuk proaktif melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan atau mengganggu ketertiban melalui saluran hotline dan media sosial resmi Imigrasi yang tersedia 24/7.
"Imigrasi akan selalu hadir untuk menjaga kedaulatan negara dan keamanan rakyat Indonesia," ujarnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Muhammad Wahyudiantoro mengataka, berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya ini masuk ke Indonesia melalui Batam dengan skema backpacker menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang diperuntukkan bagi kegiatan wisata.
Mereka sempat menempuh perjalanan darat menggunakan bus melintasi Sumatera hingga tiba di Yogyakarta. Namun, karena kehabisan biaya hidup, mereka akhirnya melakukan aktivitas yang melanggar ketentuan izin tinggal.
Wahyudiantoro menegaskan bahwa tindakan tegas berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) akan diberlakukan kepada JM dan LV. Hal ini sejalan dengan mandat instansinya dalam menjaga kedaulatan negara melalui kebijakan selektif (selective policy).
Wahyudiantoro mendorong peran aktif masyarakat di wilayah Bantul dan Kulon Progo untuk melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan. Masyarakat diimbau tidak ragu menghubungi Kantor Imigrasi Kulon Progo jika menemukan aktivitas WNA yang mengganggu ketertiban umum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....